SUARATRENGGALEK.COM – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini 20 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu daaerah yang turut menyediakan formasi dalam rekrutmen CPNS 2024 kali ini.
Berapa jumlah formasi dalam rekrutmen CPNS Pemkab Trenggalek 2024 ? Pemkab Trenggalek sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut sebagaimana pernah diberitakan SuaraTrenggalek.com.
Berdasarkan data yang di himpun redaksi SuaraTrenggalek.com, Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800.1.2.2/951/406.027/2024 tentang seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Trenggalek formasi tahun 2024.
Berikut daftar 100 formasi CPNS Pemkab Trenggalek dan persyaratan pelamar :
1. Tenaga Kesehatan sejumlah 18 formasi.
2. Tenaga Teknis sejumlah 82 formasi. Kebutuhan Pengadaan PNS, terdiri dari.
Kebutuhan Pengadaan PNS, terdiri dari :
1. Kebutuhan PNS Umum diperuntukkan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan; dan
2. Kebutuhan PNS Khusus Penyandang Disabilitas.
Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Kabupaten Trenggalek:
https://drive.google.com/file/d/1N-uHlNk5Uxrq-CeGAtBHDefyFfXauznk/view
atau bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024
PERSYARATAN PELAMARAN PNS
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
10. Pelamar yang melamar PNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama;
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
12. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan lebih dari 1 (satu) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
13. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan;
14. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
15. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan tidak mengajukan pindah antar instansi atau antar unit kerja paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan :
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;
b. Akreditasi sebagaimana dimaksud huruf a. tercantum dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau pangkalan data BAN-PT;
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek; dan
d. Kualifikasi pendidikan untuk pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 atau menyesuaikan dengan kualifikasi yang tercantum dalam aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
17. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan :
a. STR diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
c. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.
18. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan nilai 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00 dibuktikan dengan IPK yang tercantum pada transkrip nilai;
19. Lulusan pendidikan Diploma IV (D-IV) tidak bisa melamar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S.1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1/D-IV Informatika;
20. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum atau kebutuhan khusus wajib melampirkan :
a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan/memperagakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
21. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum sesuai persyaratan pada kebutuhan umum;
22. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun pada saat melamar dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang;
23. Khusus PPPK Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang akan melamar PNS (baik yang melamar pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun diluar Pemerintah Kabupaten Trenggalek) untuk mengikuti prosedur yang tercantum pada laman https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024;
24. Pelamar pada seleksi pengadaan PNS tahun 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023;
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melamar di aplikasi SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023;
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024 dan apabila memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.