PERISTIWA

Terjerat 5 Laporan Baru, NV Kembali Ditahan Polres Trenggalek Diduga Gelapkan Uang Arisan

×

Terjerat 5 Laporan Baru, NV Kembali Ditahan Polres Trenggalek Diduga Gelapkan Uang Arisan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Tersangka terduga pelaku penggelapan uang arisan saat akan masuk mobil tahanan dan akan dibawa ke ramah tahanan.
Inti Berita:
• NV kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan penggelapan bermodus arisan setelah lima korban berbeda membuat laporan polisi.
• Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kembali terjerat kasus serupa dari korban berbeda, NV (35) kini ditahan Polres Trenggalek usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dengan modus arisan menyimpang yang dilaporkan sedikitnya oleh lima korban.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerima lima laporan polisi dengan nilai kerugian korban mulai Rp 35 juta hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto mengatakan, penyidik telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus arisan.

Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan NV sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Ada laporan dari masyarakat yang sebagai korban terkait dugaan penggelapan dengan modus arisan, saat ini sudah kami proses bahkan sudah kami tetapkan dari tahap ken tahap mulai dari lidik, penyidikan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Didik.

Menurut Didik, hingga kini terdapat lima laporan polisi yang berasal dari korban berbeda. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai sekitar Rp35 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan, kerugian variatif antara 35 dan mencapai ratusan juta, yang saat ini dalam progres kami yang mana terduga pelaku NV, lima laporan polisi dari korban berbeda,” ujarnya.

Didik membenarkan bahwa NV sebelumnya juga pernah terjerat perkara dengan modus arisan. Namun, perkara terbaru yang ditangani penyidik saat ini berasal dari laporan korban yang berbeda.

“Betul sekali, inisial NV terduga pelaku yang mana sebelumnya melakukan dugaan perkara dengan modus arisan juga, ancaman lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.

Modus Arisan Dinilai Menyimpang

Dalam perkara terbaru tersebut, polisi menduga NV mengelola arisan dengan jumlah peserta cukup banyak.

Namun, terdapat mekanisme dalam pelaksanaan arisan yang dinilai menyimpang dan dilakukan tanpa sepengetahuan para peserta sehingga mengakibatkan kerugian.

“Terkait dengan modus yang bersangkutan ini mengadakan arisan yang mana pengikutnya cukup banyak dari apa yang diadakan arisan tersebut suatu inovatif yang menurut kami menyimpang dan tanpa sepengetahuan peserta arisan sehingga mengakibatkan kerugian korban,” jelas Didik.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut naik ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Didik, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Setelah itu, NV dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan hadir di Polres Trenggalek.

“Jadi terkait dengan terduga pelaku ini setelah kami melakukan tahapan penyidikan, kami lakukan gelar tersangka, kemudian yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dan hadir ke Polres Trenggalek dan kami melakukan suatu progres sesuai SOP kami,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Untuk saat ini kami melakukan kelengkapan berkas perkara, kemungkinan dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek,” ujar Didik.

Pernah Terjerat Kasus Arisan

Kasus terbaru ini mengingatkan kembali pada perkara arisan bodong yang diungkap Polres Trenggalek pada April 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap praktik arisan berkedok lelang melalui grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi menyebut tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan.

Polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak imigrasi.

Pelaku akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Polisi saat itu mencatat total kerugian dari sejumlah korban mencapai sekitar Rp 916 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Penyidik juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor karena perkara masih berpotensi berkembang.

Kini, perkara baru dengan korban berbeda kembali diproses Polres Trenggalek. Lima laporan polisi telah masuk dan NV telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dengan modus arisan tersebut.