Inti Berita:
• Pembahasan Perda Pilkades Trenggalek dikabarkan telah memasuki tahap final dan menunggu proses di tingkat provinsi.
• DPRD Trenggalek masih akan mengecek perkembangan melalui Pansus, termasuk terkait usulan perubahan persyaratan ijazah calon kepala desa.
• Jika proses di provinsi selesai, Perda tersebut diharapkan dapat segera diparipurnakan.
SUARA TRENGGALEK – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek disebut telah memasuki tahap akhir.
DPRD Trenggalek berharap regulasi tersebut segera mendapatkan hasil registrasi dari provinsi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian perkembangan pembahasan Perda Pilkades dari panitia khusus (Pansus).
“Perda Pilkades sudah selesai, mungkin sampai ke provinsi. Mudah-mudahan bisa,” kata Doding.
Menurutnya, informasi yang diterima DPRD menyebutkan pembahasan bersama masyarakat telah dilakukan kembali dan regulasi tersebut dikabarkan sudah mencapai tahap final.
“Ini di Pansus saya belum ngecek, tapi kemarin kabarnya sudah setelah dengan teman-teman masyarakat dari kelompok masyarakat itu kan sudah ada pembahasan lagi dan kabarnya sudah final,” ujarnya.
Menunggu Registrasi Provinsi
Doding menjelaskan, apabila pembahasan di tingkat Pansus telah selesai, Perda Pilkades selanjutnya dikirim ke provinsi untuk proses registrasi.
“Mudah-mudahan sudah di provinsi sehingga nanti bisa turun kita paripurnakan,” katanya.
Namun, Doding mengaku belum mengecek secara langsung hasil pembahasan terakhir di Pansus.
“Tapi saya belum ngecek hasilnya dari Pansus itu seperti apa, masih di Pansus,” jelasnya.
Termasuk terkait usulan masyarakat mengenai persyaratan ijazah calon kepala desa, Doding belum dapat memastikan apakah perubahan dari ijazah SMP menjadi SMA telah diakomodasi dalam pembahasan.
“Saya belum ngecek ya, jadi Pansus yang membahas itu,” ujarnya.
Ditargetkan Selesai Akhir Agustus
Doding menegaskan, DPRD akan mengecek kembali perkembangan pembahasan melalui Pansus. Jika sudah selesai, regulasi tersebut akan dikirim ke provinsi untuk mendapatkan registrasi.
“Kalau sudah ya dikirim ke provinsi, tapi kalau belum ya masih dibahas di Pansus. Kita belum ngecek,” katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera selesai mengingat regulasi Pilkades dinilai memiliki kepentingan yang mendesak.
“Mudah-mudahan di akhir bulan Agustus ini bisa sudah keluar dari provinsi karena memang kepentingannya kan mendesak,” tandas Doding.











