PERISTIWA

Harga Solar Kapal 30-200 GT Jadi Rp15 Ribu per Liter, Nelayan Trenggalek Sambut Baik

×

Harga Solar Kapal 30-200 GT Jadi Rp15 Ribu per Liter, Nelayan Trenggalek Sambut Baik

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Nelayan di Trenggalek saat mengangkut ikan hasil tangkapan
Inti Berita:
• Kebijakan harga khusus solar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan 30-200 GT diharapkan dapat meringankan biaya operasional nelayan.
• Namun, nelayan perlu memahami bahwa harga tersebut merupakan harga khusus nelayan, bukan BBM bersubsidi, dengan pengajuan dilakukan melalui mekanisme RO pada sistem e-PIT.

SUARA TRENGGALEK Pemerintah memberlakukan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Melalui kebijakan tersebut, kapal perikanan dalam kategori itu dapat memperoleh solar dengan harga khusus nelayan sebesar Rp15 ribu per liter.

Kebijakan stimulus tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan biaya operasional nelayan skala menengah yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian.

Katimja Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Tri Aspriadi Noviyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap keluhan nelayan, khususnya pemilik kapal berukuran 30 GT ke atas.

“Jadi, kami sendiri di KKP sering mendapatkan keluhan dari teman-teman yang utamanya kapal-kapalnya berukuran 30 GT ke atas. Mereka membutuhkan pasokan yang sangat tinggi karena menggunakan BBM nonsubsidi,” ujar Tri Aspriadi, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, kondisi geopolitik turut berdampak terhadap harga BBM nonsubsidi yang harus ditanggung nelayan.

“Harganya Rp20 ribu lebih. Mereka mengeluh, susah mendapatkan BBM yang murah, yang subsidi. Makanya Pak Prabowo menanggapi masalah itu dengan memberikan kemudahan untuk teman-teman yang melakukan penangkapan dengan skala industri,” ujarnya.

Pengajuan BBM melalui e-PIT

Tri menjelaskan, kapal berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT kini mendapatkan harga khusus nelayan sebesar Rp15 ribu per liter.

Proses pengajuan BBM dilakukan melalui sistem elektronik yang telah dimiliki pemilik atau pengelola kapal.

Setelah kapal tiba, pemilik kapal dapat membuat rencana operasi (RO) melalui sistem e-PIT. Setelah RO muncul dan dilengkapi kode batang, dokumen tersebut diserahkan kepada depo Pertamina atau Patra Niaga terdekat.

“Setelah itu bisa melakukan RO untuk pengisian BBM dengan harga Rp 15 ribu per liter,” jelasnya.

Menurutnya, pengisian BBM untuk kapal dengan skema tersebut dilakukan langsung menggunakan tangki dan tidak melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Jadi, tidak lewat pom. Langsung ke depo pengisiannya,” katanya.

Kebutuhan BBM setiap kapal berbeda-beda, bergantung pada ukuran kapal, jenis operasi, jarak pelayaran, serta sistem pendinginan yang digunakan.

Untuk kapal berukuran sekitar 46-47 GT, kebutuhan BBM dalam sekali perjalanan dapat mencapai sekitar 1-1,5 ton.

Terlebih, kapal yang menggunakan sistem pendinginan beku atau air blast freezer (ABF) membutuhkan BBM lebih banyak karena mesin pendingin juga membutuhkan energi.

“Ketika dia pakai pendingin mesin, pakai freezer, itu butuh solar lebih banyak,” terangnya.

Ia mencontohkan, terdapat kapal yang dalam perjalanan selama sekitar dua bulan menghabiskan BBM hingga 30 ton.

Sementara untuk kapal yang melakukan aktivitas penangkapan, konsumsi BBM dapat mencapai sekitar 300 liter dalam satu malam.

Namun, angka tersebut bergantung pada daya tangkap dan aktivitas masing-masing kapal.

Belum Banyak Kapal Mengajukan

Tri Aspriadi mengatakan belum terdapat data pasti mengenai jumlah kapal di PPN Prigi yang telah mengajukan skema harga khusus tersebut.

Sebab, kebijakan tersebut masih relatif baru dan kapal-kapal yang berada di PPN Prigi baru mulai mencoba mekanisme pengajuan RO.

“Belum diajukan karena ini dia ajukan. Ini baru masuk kapalnya. Dia baru mau mencoba untuk melaksanakan klarifikasi, RO tadi. Karena kebijakan itu baru muncul bulan lalu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami istilah harga khusus nelayan. Harga Rp15 ribu per liter bukan merupakan BBM bersubsidi.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara BBM bersubsidi, harga khusus nelayan, dan BBM industri.

“Teman-teman nelayan harus bisa paham bahwa harga khusus nelayan itu tidak subsidi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan harga tersebut perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan nelayan.

“Kalau kita bicara klasifikasi tingkat dan harga, subsidi, harga khusus nelayan, industri. Dari Rp 6.400, Rp 15.000, sampai Rp 20.000. Sehingga mereka paham,” tutupnya.

Nelayan Watulimo Berharap Segera Direalisasikan

Terpisah, nelayan Watulimo, Trenggalek, Ateng Sunoto, menyambut baik adanya pengajuan harga khusus solar sebesar Rp15 ribu per liter.

Ia berharap kuota tersebut benar-benar dapat direalisasikan sehingga nelayan tidak mengeluarkan biaya lebih untuk berangkat melaut.

“Ini masih mau mengajukan. Mudah-mudahan benar-benar di 15.000 per liter. Pengajuan harganya yang harga harga khusus itu,” ujar Ateng Sunoto.

Kapal miliknya bernama Putra Leo Makmur. Kapal tersebut berukuran 99 GT dan membutuhkan sekitar 24 ton BBM untuk satu kali perjalanan.

“Itu untuk 40 hari berlayar ya. Atau sekali jalan, yang mana masih menggunakan harga non subsidi,” bebernya.