SUARATRENGGALEK.COM – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini 20 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu daaerah yang turut menyediakan formasi dalam rekrutmen CPNS 2024 kali ini.
Berapa jumlah formasi dalam rekrutmen CPNS Pemkab Trenggalek 2024 ? Pemkab Trenggalek sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut sebagaimana pernah diberitakan SuaraTrenggalek.com.
Berdasarkan data yang di himpun redaksi SuaraTrenggalek.com, Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800.1.2.2/951/406.027/2024 tentang seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Trenggalek formasi tahun 2024.
Berikut daftar 100 formasi CPNS Pemkab Trenggalek dan persyaratan pelamar :
1. Tenaga Kesehatan sejumlah 18 formasi.
2. Tenaga Teknis sejumlah 82 formasi. Kebutuhan Pengadaan PNS, terdiri dari.
Kebutuhan Pengadaan PNS, terdiri dari :
1. Kebutuhan PNS Umum diperuntukkan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan; dan
2. Kebutuhan PNS Khusus Penyandang Disabilitas.
Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Kabupaten Trenggalek:
https://drive.google.com/file/d/1N-uHlNk5Uxrq-CeGAtBHDefyFfXauznk/view
atau bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024
II. TATA CARA PENDAFTARAN
A. SEMUA PENDAFTARAN DILAKSANAKAN MELALUI SSCASN DAN TIDAK ADA PENGIRIMAN BERKAS FISIK KEPADA PANITIA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK FORMASI TAHUN 2024;
B. Pelamaran dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id tata cara sebagai berikut :
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses pendaftaran seleksi Pengadaan;
2. Selanjutnya pelamar dapat melakukan registrasi pembuatan akun kemudian login dan mengisi data diri sesuai prosedur pendaftaran pada laman https:// sscasn.bkn.go.id;
3. Pelamar hanya dapat membuat akun sebanyak 1 (satu) kali;
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Pelamar mengunggah persyaratan pendaftaran berupa pindai/scan dokumen asli (bukan dokumen foto kopi) dan berwarna sebagai berikut :
1) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Trenggalek di Trenggalek, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, (format dapat diunduh pada https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3) Pas foto terbaru, berwarna, tampak depan, berlatar belakang warna merah polos, posisi portrait.
Pas foto bukan editan, tidak dipercantik dan posisi tegak karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketidakcocokan wajah pada pas foto hasil upload dengan camera face recognition dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
4) Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan profesi, (Dokter Ahli Pertama dan Apoteker Ahli Pertama) melampirkan ijazah Profesi;
b. Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis melampirkan ijazah Spesialis; dan
c. Apabila terjadi perubahan nomenklatur Program Studi/Jurusan yang dalam hal ini dianggap sama dengan yang dipersyaratkan, harus melampirkan surat keterangan dari Dekanat yang menyatakan perubahan tersebut.
5) Transkrip nilai asli (bukan Transkrip Nilai Sementara) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat konversi IPK asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan profesi, (Dokter Ahli Pertama dan Apoteker Ahli Pertama) melampirkan transkrip nilai profesi; dan
b. Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis melampirkan transkrip nilai Spesialis.
6) Surat Pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, (format harus sesuai dengan contoh, dapat diunduh pada https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024);
7) Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, (format harus sesuai dengan contoh, dapat diunduh pada https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024);
8) Bukti akreditasi :
Hasil tangkapan layar akreditasi dari laman BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan atau scan asli/fotokopi sertifikat/Surat Keputusan pada saat lulus.
Dalam hal dokumen akreditasi perguruan tinggi atau program studi/jurusannya berupa Surat Keputusan, cukup melampirkan halaman depan, halaman yang memuat akreditasi sesuai ijazah pelamar dan halaman tanda tangan penetapan Surat Keputusan.
9) STR khusus bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan; dan
10) Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Link video singkat yang menunjukkan/memperagakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas jabatan yang dilamar;
Catatan :
– Ukuran, bentuk dan isi file yang diunggah menyesuaikan keterangan dan kolom pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
– Surat Lamaran, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dapat diunduh pada https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024.
– Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi.
– Data identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir pada KTP harus sesuai dengan ijazah, transkrip nilai dan dokumen lainnya.