Inti Berita:
• Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dengan mengamankan 12 tersangka serta barang bukti 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L.
• Jumlah pengungkapan tersebut meningkat 28,5 persen dibandingkan operasi serupa pada 2025.
SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi tersebut digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L.
Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
“2 Kasus merupakan TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L,” ungkapnya.
Dari sembilan kasus tersebut, dua perkara merupakan Target Operasi (TO), sedangkan tujuh lainnya non-TO.
Untuk dua kasus TO, masing-masing berkaitan dengan narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara 10 tersangka lainnya merupakan perkara narkotika non-TO. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Jika dibandingkan dengan Operasi Tumpas Narkoba pada 2025, jumlah kasus yang berhasil diungkap mengalami kenaikan 28,5 persen.
Pada 2025, polisi mengungkap tujuh kasus, sedangkan pada operasi tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sembilan kasus.
“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan,” imbuh AKBP Rizky.
Para tersangka dijerat sesuai peran dan dugaan tindak pidana masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara narkotika, sejumlah tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati.
Sementara tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan perkara sediaan farmasi tanpa izin edar dipersangkakan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Rizky mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Trenggalek zero penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.











