Inti Berita:
• Faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak dalam perkara perceraian di Trenggalek selama semester I 2026 dengan 427 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 258 perkara.
• Dari 1.143 perkara yang diterima, cerai gugat menjadi perkara perceraian yang paling banyak diajukan dengan 685 perkara.
SUARA TRENGGALEK – Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor penyebab perceraian terbanyak kedua di Kabupaten Trenggalek setelah faktor ekonomi selama semester I 2026.
Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Trenggalek, terdapat 258 perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, menjelaskan perselisihan yang berlangsung terus-menerus dapat berkaitan dengan persoalan lain, salah satunya ekonomi.
“Contohnya ekonomi. Terjadi pertengkaran terus-menerus. Umpama dari awal dia memberikan nafkah yang tidak cukup. Kan tidak sehari dua hari toh,” terang Toif.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu pertengkaran yang berlangsung dalam waktu panjang hingga menjadi alasan pengajuan perceraian.
“Dari awal memberikan seperti itu terus kan akhirnya kan terus-menerus saja,” ujarnya.
Toif menjelaskan, perselisihan disebut berlangsung terus-menerus apabila persoalan tersebut tidak kunjung berhenti dan terjadi dalam kurun waktu yang panjang.
“Kalau terus-menerus itu tidak berhentinya. Dari umpama tahun dari dua mulainya dari tahun 2024. Terus terus masih berjalan terus sampai sekarang masih seperti itu, maka itu dikatakan terus-menerus,” jelasnya.
Sementara itu, faktor ekonomi masih menjadi alasan paling banyak dalam perkara perceraian di Kabupaten Trenggalek selama semester I 2026.
Data Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sebanyak 427 perkara perceraian diajukan dengan alasan faktor ekonomi.
Dari sekitar 1.143 perkara yang diterima Pengadilan Agama Trenggalek sejak Januari hingga Juni 2026, perkara perceraian masih mendominasi.
Sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 256 perkara.
Sementara perkara lainnya meliputi isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama.











