PERISTIWA

Aset Dipakai Penitipan Kendaraan, Pemkab Trenggalek Terapkan Tarif Sewa Rp 1.500 per Meter

×

Aset Dipakai Penitipan Kendaraan, Pemkab Trenggalek Terapkan Tarif Sewa Rp 1.500 per Meter

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kondisi penitipan kendaraan saat pelaksanaan event Agustus di Kabupaten Trenggalek.
Inti Berita:
• BPKPD Trenggalek saat ini memetakan dan mengukur aset Pemkab yang digunakan masyarakat untuk jasa penitipan kendaraan maupun kegiatan lainnya.
• Pemanfaatan lahan tersebut akan dihitung berdasarkan luas dan lama penggunaan, dengan mekanisme penagihan untuk kegiatan melalui EO dilakukan satu pintu agar pengelolaan aset lebih tertib.

SUARA TRENGGALEK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek mulai memetakan dan mengukur sejumlah aset milik Pemkab yang digunakan masyarakat untuk jasa parkir maupun tempat berjualan.

Pemetaan ini dilakukan guna menertibkan dan menata pemanfaatan aset daerah sekaligus menerapkan tarif sewa lahan Rp 1.500 per meter per hari sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso mengatakan sejumlah titik yang potensial maupun yang telah digunakan untuk jasa parkir sedang didata.

“Saat ini titik yang potensial dan yang nyata di pakai untuk jasa parkir oleh masyarakat saat ini sedang di petakan, dan sedang diukur serta prosesnya masih berlangsung, ini memang menjadi bagian dari objek pemanfaatan aset,” kata Edi.

Sewa Lahan Rp1.500 per Meter per Hari

Menurut Edi, salah satu yang menjadi perhatian adalah titik yang berada di jalan berstatus aset daerah atau jalan kabupaten.

Pemanfaatan lahan milik Pemkab tersebut nantinya dikenakan sewa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Terutama titik itu jalan yang statusnya aset daerah atau jalan Kabupaten. Secara umum sewa atau penggunaan aset daerah berupa tanah berdasarkan Perda itu Rp1.500 per meter per hari, kalau pemakaiannya jangka menengah atau panjang tiga bulan atau 1 tahun lebih nominalnya semakin turun per meter per harinya,” jelasnya.

Besaran sewa akan dihitung berdasarkan luas lahan dan lama pemanfaatan. Penggunaan lahan juga tidak terbatas untuk penitipan kendaraan, tetapi dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti berjualan.

“Sewanya nanti sewa lahan per meter per hari, entah nanti digunakan jasa penitipan motor atau jualan tidak masalah, itu nanti hitungannya tarif sesuai perda sewa lahan,” ujarnya.

Penagihan Pemanfaatan Aset Lewat EO

Untuk kegiatan yang berlangsung melalui event organizer (EO), BPKPD dan pihak terkait menyepakati mekanisme penagihan dilakukan melalui satu pintu.

Cara tersebut dipilih agar pemanfaatan aset daerah lebih tertib.

“Saat ini masih dihitung titiknya mana, luasannya berapa, siapa personnya yang mengelola, tetapi kesepakatannya kemarin penagihannya satu pintu lewat Event Organizer (EO), biar lebih tertib,” kata Edi.

Mekanisme tersebut merupakan hasil evaluasi dari penarikan yang pernah dilakukan pada 2024. Saat itu, penarikan langsung kepada masyarakat yang menyelenggarakan parkir dinilai kurang efektif.

“Dahulu pernah dilakukan penarikan seperti ini trenggalek tahun 2024 itu penarikannya ke masyarakat yang menyelenggarakan parkir dirasa kurang efektif, sehingga evaluasinya penarikan di tahun kedua satu pintu lewat EO,” jelasnya.

Langkah pemetaan ini berkaitan dengan persoalan munculnya jasa penitipan kendaraan di sejumlah event dan karnaval di Trenggalek.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan parkir yang dikelola oleh Dishub.

Kini, dari sisi pengelolaan aset, BPKPD menempatkan penggunaan lahan milik Pemkab sebagai objek pemanfaatan aset yang perlu dihitung dan ditata.

Pemanfaatan Aset Jadi Perhatian

Edi mengatakan penataan tersebut merupakan penarikan kedua. Perhatian terhadap pemanfaatan aset kembali menguat setelah adanya aspirasi masyarakat mengenai keadilan dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

“Ini penarikan kedua, mungkin sebelumnya tidak menjadi atensi, dan melihat perkembangan waktu aspirasi masyarakat demi keadilan dan peningkatan pendapatan ini menjadi perhatian bersama untuk kami lakukan penghitungan dan juga menjadi wajib pajak dan retribusi toh uangnya akan kembali ke trenggalek,” kata dia.