Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menyiapkan empat sepeda motor untuk undian dalam rangkaian relaksasi fiskal Hari Jadi ke-832.
• Tiga motor diperuntukkan bagi pelunasan PKB dan satu motor bagi proses BBNKB, dengan pengundian dijadwalkan 31 Agustus 2026.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan empat unit sepeda motor sebagai hadiah undian dalam rangkaian relaksasi fiskal memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Undian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan puncak malam Hari Jadi Trenggalek yang ditutup dengan pagelaran wayang semalam suntuk.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, undian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dan yang terakhir kami juga menginginkan ini sudah injury time untuk bisa mendapatkan empat unit motor. Undiannya akan dilaksanakan di tanggal 31 Agustus nanti di puncak malam hari jadi yang ditutup dengan pagelaran ringgit semalam suntuk ya, wayangan,” kata Mas Ipin, Selasa (25/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi nomor polisi Trenggalek.
“Bagi siapa? Bagi yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor. Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya. Jadi yang mungkin platnya masih L, platnya masih N, platnya masih yang lain-lain, ya segera dibalik nama AG Trenggalek,” ujarnya.
Menurutnya, nomor polisi terbaru dari kendaraan yang telah melakukan proses tersebut akan menjadi bagian dari undian.
“Nomor polisi yang terbaru itu adalah nanti sebagai undian,” katanya.
Tiga Motor untuk Pelunasan PKB
Mas Ipin menjelaskan, empat sepeda motor tersebut disiapkan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Polres Trenggalek.
“Kita menyiapkan empat unit sepeda motor bersama Polres juga ya. Itu eh yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dari empat unit sepeda motor tersebut, tiga unit diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PKB. Sementara satu unit lainnya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB.
Pembagian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan volume transaksi PKB yang lebih banyak.
“Untuk undian sepeda motor ini termasuk pelunasan PKB, pajak kendaraan bermotor. Dan berdasarkan transaksi yang ada, karena PKB itu yang volume banyak transaksinya, maka untuk keadilannya memang diputuskan tiga sepeda motor itu untuk yang PKB dan kemudian yang satu sepeda motor itu untuk yang BPNKB,” katanya.
Dengan demikian, terdapat dua jalur untuk mengikuti undian, yakni melalui pelunasan pajak kendaraan bermotor dan proses balik nama kendaraan.
Untuk proses balik nama, ketentuan yang dimaksud mencakup kendaraan dari luar kota yang masuk menjadi kendaraan dengan nomor polisi Trenggalek.
Bagian dari Tiga Relaksasi Fiskal
Undian sepeda motor tersebut merupakan salah satu dari tiga relaksasi fiskal yang diberikan Pemkab Trenggalek dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.
Tiga kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda untuk keseluruhan tunggakan masa pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian berhadiah bagi pelunasan PKB dan proses BBNKB.
Mas Ipin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk syukur Pemkab Trenggalek dalam memperingati hari jadi daerah.
“Jadi itu tiga relaksasi fiskal yang bisa kami sampaikan sebagai bentuk syukur kita mensyukuri hari jadi ke-832 Trenggalek,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat berhubungan dengan dinas terkait dalam hal ini BPKAD.
Relaksasi Dinilai Dorong Pembayaran Pajak
Terkait dampak pemberian relaksasi fiskal terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Bupati mengatakan kebijakan tersebut justru dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
“Ya, kalau kita lihat dari tren yang sudah ada, diskon itu malah merangsang pertumbuhan wajib pajak untuk membayar pajak,” katanya.
Ia menyebut pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan masyarakat cenderung memanfaatkan fasilitas relaksasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dan memang kalau dilihat rata-rata transaksinya akhirnya meningkat di bulan-bulan lalu,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak sesuai waktu.
“Tapi karena waktu ini sempit, ya tetap sebagai pembayar pajak yang baik, ya kita membayar eh sesuai waktu dan kami pun juga sebagai pemerintah berusaha mengelola setiap pajak itu untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Trenggalek mulai menerapkan earmarking dalam pengelolaan penerimaan pajak, sehingga penerimaan tersebut diupayakan kembali untuk sektor yang berkaitan.
“Seperti kemarin ketika kita diskusi masalah eh kesehatan fiskal daerah, saya sudah sampaikan kita sudah mulai bertahap untuk melakukan earmarking kalau pajak dari jalan, ya dikembalikan ke jalan, pajak kendaraan bermotor kalau ya kita optimalkan di jalan,” katanya.
Sementara penerimaan retribusi yang diperoleh dari fasilitas kesehatan akan dikembalikan untuk mendukung fasilitas kesehatan.
“Kalau pajak retribusinya didapat dari BLUB fasilitas kesehatan, ya kita berikan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Mas Ipin menambahkan, optimalisasi pemanfaatan pajak masyarakat tersebut diharapkan berdampak terhadap pembangunan pada akhir tahun hingga awal tahun berikutnya.
“Makanya mungkin nanti teman-teman eh bisa melihat di sisa akhir tahun ini banyak anggaran yang bisa kita save dan akan terjadi sangat cukup masif nanti pembangunan di akhir tahun sampai awal tahun depan hasil dari kita mengoptimalisasi pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan,” pungkasnya.











