Inti Berita:
• Pengadilan Agama Trenggalek mencatat lima perkara perceraian selama semester pertama 2026 yang berkaitan dengan faktor perjudian.
• Judi online disebut menjadi bentuk perjudian yang paling banyak ditemukan dan dapat berdampak pada ekonomi keluarga karena uang digunakan untuk berjudi sehingga memengaruhi nafkah kepada pasangan.
SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sedikitnya lima perkara perceraian selama semester pertama 2026 yang berkaitan dengan faktor perjudian.
Dari perkara tersebut, judi online disebut menjadi bentuk perjudian yang paling banyak ditemukan.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengatakan faktor perjudian masih muncul dalam perkara perceraian setiap tahunnya.
“Terdapat 5 perkara perceraian di Trenggalek karena faktor judi,” kata Toif.
Menurutnya, bentuk perjudian yang menjadi faktor dalam perkara perceraian beragam.
Selain judi online, terdapat pula perkara yang berkaitan dengan perjudian konvensional, termasuk judi ayam.
Namun, judi online disebut menjadi bentuk perjudian yang paling banyak ditemukan dalam perkara yang ditangani.
“Kadang-kadang ada yang judi ayam, sabung ayam. Kayak begitu kan ada juga mereka ya. Tapi paling banyak judi online, Pak. Yang sekarang ini yang banyak judi online,” ujarnya.
Judi Online Berdampak pada Ekonomi Keluarga
Toif menegaskan, kebiasaan berjudi online dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Menurutnya, uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru digunakan untuk bermain judi online.
“Jelas. Jadi pada akhirnya gini, kan juga kan karena masalah ekonomi karena si tergugat sering judi online. Sehingga uangnya kan digunakan untuk judi online,” jelasnya.
Toif menjelaskan, kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap nafkah yang diberikan kepada pasangan.
“Bukan diberikan kepada istrinya seperti itu. Akibat dari judi online nafkah yang diberikan kepada istrinya,” lanjutnya.
Perceraian Masih Dominasi Perkara
Sementara itu, berdasarkan data Pengadilan Agama Trenggalek, perkara perceraian masih mendominasi penanganan perkara selama semester pertama 2026.
Sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat sekitar 1.143 perkara yang diterima Pengadilan Agama Trenggalek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 256 perkara.
Adapun perkara lainnya meliputi isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama.









