PERISTIWA

Sah! Masa Jabatan Kades di Trenggalek Resmi Jadi 8 Tahun, Seleksi Perangkat Desa Wajib CAT

×

Sah! Masa Jabatan Kades di Trenggalek Resmi Jadi 8 Tahun, Seleksi Perangkat Desa Wajib CAT

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi rapat paripurna DPRD Trenggalek, dalam mengesahkan raperda tentang desa menjadi perda.
Inti Berita:
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Desa yang menggabungkan dua raperda sebelumnya.
​Masa jabatan kepala desa resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode sesuai penyesuaian Undang-Undang Desa terbaru.
​Proses seleksi perangkat desa kini diwajibkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis online.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan perubahan raperda tentang pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/9/2026).

Dalam aturan baru tersebut, telah disahkan bahwa masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Serta adanya aturan wajib pelaksanaan seleksi perangkat desa menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis online.

Selain itu, dua Perda sebelumnya yang mengatur pemerintahan desa serta Pilkades, pengangkatan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diringkas menjadi satu Perda yakni Perda nomor 12 tentang Desa.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang baru.

“Ini kan menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru tentang masa jabatan kepala desa. Jadi disesuaikan sekarang menjadi 8 tahun kali 2,” kata Syah.

Perda baru tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan mengenai perangkat desa dan masa jabatan BPD.

Untuk persyaratan pendidikan calon kepala desa, Syah memastikan tetap minimal lulusan SMP. Sementara persyaratan pendidikan perangkat desa minimal SMA.

“Betul. SMP. Jadi tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi karena di Undang-Undang SMP kita tidak mungkin tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengangkatan perangkat desa, mekanisme seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Harusnya CAT,” kata Syah.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, Perda tersebut sebelumnya berasal dari dua Raperda yang membahas Perda Nomor 12 dan Perda Nomor 13.

Setelah pembahasan, kedua aturan tersebut digabung menjadi satu Perda, yakni Perda Nomor 12 tentang Desa. Perda Nomor 12 dan 13 yang sebelumnya menjadi dasar kemudian diganti dengan aturan baru tersebut.

“Ya, hari ini kita menyelesaikan dua Raperda yang kemarin itu diusulkan dari Bapak Bupati, kita bahas Perda nomor 12 dan 13. Akhirnya kita gabung menjadi satu nomor, Perda nomor 12,” terang Doding.

Menurutnya, muatan dalam Perda baru tersebut mencakup administrasi pemerintahan desa, proses pemilihan kepala desa, BPD hingga perangkat desa.

Doding menyebut juga ada perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun kali dua, itu menjadi salah satu ketentuan penting dalam Perda tersebut.

“Yang terpenting bahwa hari ini proses pemilihan kepala desa karena perubahannya kan dari 6 tahun jadi 8 tahun itu sekarang sudah bergulir menjadi peraturan daerah nomornya nomor 12,” ujarnya.

Jabatan Kepala Desa 1 periode selama 8 tahun dan bisa menjabat selama 2 periode. Setelah Perda disahkan, aturan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Soal Pilkades, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades pada 2027 dapat dilakukan sesuai rencana, yakni sekitar Februari.

Selain mengatur Pilkades, Perda baru tersebut juga mengatur mekanisme seleksi perangkat desa. Doding menegaskan tes perangkat desa menggunakan CAT.

“Iya, kalau untuk perangkat desa wajib CAT,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, apabila jumlah pendaftar kepala desa lebih dari lima orang, akan dilakukan tahapan seleksi terlebih dahulu sesuai mekanisme yang diatur.

Terkait persyaratan pendidikan, Doding kembali menegaskan calon kepala desa minimal lulusan SMP, sedangkan perangkat desa minimal lulusan SMA.

“Iya, karena kemarin bertabrakan dengan undang-undang desa itu sehingga tetap, ya tetap SMP. Untuk perangkat SMA,” katanya.

Selain itu, Perda baru turut mengakomodasi persoalan masa pemberhentian perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Desa 2014.

Doding menjelaskan, untuk perangkat desa yang diangkat setelah 2014, ketentuan usia pemberhentian tetap 60 tahun.

Sementara perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan sebelum 2014 akan disesuaikan dengan ketentuan dalam SK masing-masing.

“Kalau SK-nya itu sebelum 2014 itu ya sesuai dilihat SK-nya itu. Kalau SK-nya itu sampai di situ, sampai 64 misalkan ya, ya bisa sampai 64,” jelasnya.

Ketentuan tersebut, menurut Doding, telah diakomodasi dalam Perda yang baru disahkan. “Sudah kita akomodir di Perda kita,” pungkasnya.