Inti Berita:
• DPRD Trenggalek belum mengirimkan Raperda perubahan Perda Pemerintahan Desa dan Pilkades ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih membutuhkan penyempurnaan.
• Masukan dari Aliansi SENTER, terutama terkait living law, syarat pencalonan kepala desa, hingga kesesuaian dengan regulasi terbaru, akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum regulasi tersebut difinalisasi.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menunda pengiriman fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan itu diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Pansus) menerima berbagai masukan dari Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi SENTER) dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Raperda yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, serta Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Pansus DPRD Trenggalek tentang Raperda Pemerintahan Desa dan Pilkades, Samsul Anam mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan Aliansi SENTER akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan tersebut difinalisasi.
“Karena pemrakarsa perda itu dari eksekutif. Apa yang disampaikan teman-teman hari ini menjadi daftar inventarisasi masalah dalam rangka penyempurnaan. Sampai sekarang juga belum kita kirim fasilitasi gubernur karena menurut saya masih ada yang perlu disempurnakan,” ujar Samsul.
Menurutnya, terdapat lima pokok masukan yang disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari pengaturan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, persyaratan ijazah calon kepala desa, hingga persoalan pajak yang sebelumnya telah dibahas dalam proses penyusunan.
“Ada lima pendapat hukum yang disampaikan. Tentunya itu menjadi catatan, pengalaman, dan pengetahuan bagi kami yang nanti akan segera kami diskusikan kembali,” katanya.
Persyaratan Ijazah Kades Jadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan terkait persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa.
Samsul menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah masih mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Karena itu, DPRD Trenggalek juga harus mempertimbangkan kondisi kepala desa yang saat ini masih menjabat dengan latar belakang pendidikan tersebut.
“Kami juga akan meminta PMD mengevaluasi berapa kepala desa di Kabupaten Trenggalek yang masih berijazah SMP. Ini harus dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyusunan perda harus tetap memperhatikan asas hukum, termasuk kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak memunculkan potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Nanti juga akan kita konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan rapat akan kita buka kembali untuk penyempurnaan,” imbuhnya.
Pemkab Pastikan Masukan Jadi Bahan Finalisasi
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dr. Sunarto mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, forum seperti ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan daerah.
“Masukan-masukan ini akan menjadi pertimbangan pada saat finalisasi maupun fasilitasi di provinsi. Tentunya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, di antaranya kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan, perlindungan hak hukum masyarakat, serta menghindari ketentuan yang bersifat diskriminatif.
“Kita harus mempertimbangkan hierarki hukum, kemudian jangan sampai kebijakan mengurangi hak hukum seseorang maupun kesempatan seseorang, dan juga menghindari hal-hal yang bersifat diskriminatif,” tandasnya.
Dalam forum tersebut, Aliansi SENTER menyampaikan lima urgensi yang diharapkan masuk dalam penyempurnaan Raperda, yakni:
- Pengaturan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa).
- Peninjauan kembali syarat pencalonan kepala desa, khususnya terkait pendidikan minimal dan status mantan narapidana.
- Penghapusan syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan kepala desa.
- Revisi terhadap substansi perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pilkades, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian anggota BPD.
- Penyesuaian materi Raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.











