PERISTIWA

Marak Nikah Siri di Trenggalek Dampak Pengetatan Dispensasi Kawin, Isbat Nikah Naik

×

Marak Nikah Siri di Trenggalek Dampak Pengetatan Dispensasi Kawin, Isbat Nikah Naik

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Humas PA Trenggalek, H. Toif, memperingatkan bahwa pengetatan syarat dispensasi kawin berisiko menggeser praktik perkawinan anak ke jalur nikah siri.
​• Sebagian masyarakat memiliki pola pikir instan dengan memilih nikah siri terlebih dahulu, lalu berencana mengesahkannya secara hukum di kemudian hari melalui jalur isbat nikah.
​• Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi program “Desa Nol Perkawinan Anak”, sehingga Pemkab Trenggalek diminta tidak hanya mengacu pada penurunan angka dispensasi di pengadilan.

SUARA TRENGGALEK – Pengetatan syarat dispensasi kawin atau nikah di Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu upaya menekan perkawinan anak.

Namun demikian, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mengingatkan adanya risiko pergeseran praktik perkawinan anak ke jalur nikah siri.

Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan sebagian pasangan di bawah umur yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak berpotensi memilih nikah siri sebagai jalan pintas.

Setelah usia mereka memenuhi ketentuan, pasangan tersebut dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.

“Ketika tidak bisa memperoleh izin dispensasi kawin, warga biasanya cenderung memilih jalan nikah siri,” ujar Toif.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih menggunakan pola pikir instan untuk menyiasati batas usia perkawinan.

“Mereka memiliki pola pemikiran bahwa tidak masalah menikah siri dulu, sebab nantinya pernikahan tersebut bisa mereka sahkan melalui jalur isbat nikah,” terangnya.

Karena itu, penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin tidak otomatis menunjukkan praktik perkawinan anak di Trenggalek telah selesai.

Sebagian pasangan bisa saja mengalihkan praktik tersebut dari jalur resmi ke pernikahan bawah tangan yang tidak tercatat negara.

Toif menjelaskan, perkara isbat nikah di PA Trenggalek tidak seluruhnya berasal dari pasangan muda yang baru menikah siri.

Sebagian pemohon merupakan pasangan lanjut usia yang telah puluhan tahun menikah tetapi belum memiliki buku nikah.

Namun, majelis hakim juga masih menerima permohonan isbat dari pasangan muda yang baru beberapa tahun menjalani nikah siri.

“Kasus isbat nikah yang masuk memang ada yang pelakunya sudah lama menikah tetapi belum punya buku nikah. Namun, permohonan dari pasangan yang baru menikah siri pun tetap ada,” jelasnya.

Toif menilai keputusan pasangan untuk menikah siri setelah gagal memperoleh dispensasi dapat memunculkan perkara baru.

“Munculnya kasus-kasus baru ini merupakan imbas langsung dari praktik nikah siri,” tegasnya.

Pergeseran dari dispensasi kawin menuju nikah siri menjadi tantangan bagi program Desa Nol Perkawinan Anak yang tengah digencarkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Program tersebut menargetkan pencegahan perkawinan usia dini mulai dari tingkat desa.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya memantau jumlah permohonan dispensasi yang masuk ke pengadilan.

Pemda juga perlu memastikan pasangan yang gagal memperoleh dispensasi tidak memilih jalur nikah siri.

Jika pemerintah hanya melihat angka dispensasi, penurunan permohonan memang dapat terlihat sebagai capaian.

Namun, praktik perkawinan anak masih berpotensi berlangsung tanpa tercatat secara resmi.

Toif menggambarkan hubungan antara pengetatan dispensasi dan potensi munculnya nikah siri di tengah masyarakat.

“Di satu sisi kita berhasil menekan angka dispensasi. Namun di sisi lain, jika warga tidak mendapat dispensasi, mereka justru lari ke nikah siri,” tuturnya.

Menurut Toif, masyarakat seharusnya tidak menggunakan nikah siri untuk melewati ketentuan hukum mengenai usia perkawinan.

“Padahal pola penyelesaian seperti itu sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan tokoh agama perlu melihat kondisi remaja secara lebih menyeluruh. Mereka tidak cukup hanya memantau perkara yang masuk ke pengadilan.

Pendampingan juga perlu menjangkau remaja yang permohonan dispensasinya ditolak maupun yang belum mengajukan permohonan tetapi menghadapi persoalan serupa.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kehamilan tak terencana mendorong pasangan mengajukan dispensasi kawin. Dalam kondisi tersebut, persoalan tidak lagi sekadar menyangkut rencana pernikahan.

Hak anak dalam kandungan juga ikut menjadi pertimbangan karena membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum dari orang tuanya.

“Jika perkara dispensasi sudah memuat kondisi kehamilan, majelis hakim sulit untuk membendungnya. Sebab, di dalam kandungan pemohon sudah ada janin yang wajib mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.