Inti Berita:
• Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat 20 perkara dispensasi kawin sepanjang semester I 2026, dengan beberapa pemohon sudah dalam kondisi hamil 3 hingga 9 bulan.
• Majelis Hakim memberikan dispensasi pertimbangan khusus demi perlindungan hukum terhadap janin dan mencegah terjadinya perzinaan berkelanjutan.
• PA Trenggalek menegaskan dispensasi kawin hanya diberikan jika pria yang mengajukan adalah sosok yang terbukti menghamili calon pengantin wanita.
SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat sebanyak 20 perkara dispensasi kawin atau nikah selama semester I 2026.
Dalam sejumlah perkara, terdapat calon pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dalam kondisi calon pengantin perempuan sudah hamil.
Humas PA Trenggalek, H. Toif menjelaskan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang masih berada di dalam kandungan.
Menurutnya, terdapat perkara dispensasi kawin ketika calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil, dengan usia kehamilan yang beragam.
“Setelah saya tanya, ‘Itu belum hamil.’ Lah, ada selebihnya sudah hamil kadang ada yang 3 bulan, ada 7 bulan, ada yang 9 bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika kondisi kehamilan sudah terjadi, Majelis Hakim mempertimbangkan kemampuan biologis calon ibu serta kondisi calon suami yang akan menikahinya.
“Dilihat dari segi kemampuan biologisnya kan yang jelas kan itu sudah hamil ya, berarti mampu untuk apa itu namanya, dibuahi kan sudah terwujud seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, kondisi calon suami juga menjadi pertimbangan, termasuk apakah calon suami tersebut telah bekerja dan mampu bertanggung jawab.
Toif menegaskan, pemberian dispensasi dalam kondisi tersebut bukan berarti Majelis Hakim memperbolehkan perkawinan anak.
Pertimbangan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap janin yang berada dalam kandungan.
“Tapi kondisi yang ada pada anak itu, janin yang ada dalam kandungan, perlu perlindungan hukum, perlu ada orang yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek perlindungan yang menjadi pertimbangan, mulai dari perlindungan hukum terhadap anak dalam kandungan, perlindungan hukum terhadap perkawinan, hingga mencegah terjadinya perzinaan berikutnya.
Toif juga menegaskan, calon suami yang menikahi perempuan dalam kondisi tersebut harus merupakan laki-laki yang memang menghamilinya.
“Suami yang sudah menghamili, tapi ingat dispensasi kawin yang diperbolehkan itu, suami yang akan menikahi itu adalah orang yang memang menghamili, bukan orang lain,” tegasnya.
“Karena kalau orang lain enggak boleh. Secara hukum tidak boleh untuk menikahi seseorang yang hamil kalau buahnya bukan dari dia. Seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Toif menilai persoalan dispensasi kawin tidak lepas dari kenakalan anak-anak dan pengaruh penggunaan telepon seluler (HP).
Menurutnya, perkembangan teknologi dan penggunaan HP yang tidak disertai pendampingan dapat memengaruhi kedewasaan anak.
“Makanya sebenarnya seperti perlu penyuluh Pengaruhnya itu loh Mas, sekarang HP itu luar biasa loh itu terhadap kedewasaan seseorang,” ujarnya.
Ia menyebut anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin dalam kondisi tersebut pada akhirnya seperti dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi anak-anak yang dispensasi kalian itu apa dipaksa dewasa sebelum waktunya. Sebenarnya begitu,” katanya.
Karena itu, Toif menilai diperlukan penguatan penyuluhan hukum kepada anak mengenai penggunaan HP dan dampaknya.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
“Ya mungkin dengan sekolah kemudian dari kemenag, terus kemudian dari tokoh masyarakat di pondok pesantren seperti,” pungkasnya.











