Inti Berita:
• Dinsos PPPA Trenggalek menyebut kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi nikah.
• Jumlah desa bebas perkawinan anak meningkat dari 74 desa pada 2023 menjadi 126 desa pada 2025.
• Hasil konseling menunjukkan banyak pemohon dispensasi nikah memiliki pemahaman agama dan kesiapan berkeluarga yang masih rendah.
SUARA TRENGGALEK – Upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek menekan angka perkawinan anak terus menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek masih menemukan satu faktor dominan yang menjadi pemicu pernikahan usia dini, yakni kehamilan sebelum menikah.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pendampingan dan konseling terhadap remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Sebagian besar permohonan dispensasi diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil terlebih dahulu sebelum memasuki usia pernikahan yang diatur undang-undang.
Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan meski angka perkawinan anak terus menurun, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Mayoritas remaja yang mengajukan dispensasi nikah di Trenggalek umumnya karena si anak sudah hamil terlebih dahulu sebelum mereka resmi menikah,” ujar Habib Solehudin, Jumat (12/6/2026).
Desa Bebas Perkawinan Anak Terus Bertambah
Habib menjelaskan, program pencegahan perkawinan anak yang dijalankan secara lintas sektor mulai menunjukkan hasil nyata.
Pada 2023, terdapat 74 desa yang berhasil mencatat nol kasus perkawinan anak. Jumlah itu meningkat menjadi 106 desa pada 2024, kemudian kembali bertambah menjadi 126 desa sepanjang 2025.
Menurutnya, peningkatan jumlah desa bebas perkawinan anak menjadi indikator bahwa berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah mulai membuahkan hasil.
“Jumlah desa yang mencatat nol perkawinan anak terus bertambah setiap tahun. Ini menjadi bukti konkret bahwa angka perkawinan anak di Trenggalek terus menurun,” jelasnya.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa, hingga organisasi kemasyarakatan.
Pemahaman Agama dan Kesiapan Berkeluarga Masih Rendah
Meski angka kasus terus menurun, hasil konseling terhadap pemohon dispensasi nikah mengungkap persoalan lain yang cukup memprihatinkan.
Habib menyebut banyak remaja yang mengajukan dispensasi nikah memiliki pemahaman keagamaan yang minim. Kondisi tersebut dinilai membuat mereka lebih rentan terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Saat sesi konseling, kami sering menemukan pemahaman keagamaan yang masih sangat minim. Bahkan ada anak yang mengaku beragama Islam, tetapi belum mampu membaca surat-surat pendek Al-Qur’an ketika petugas memintanya,” katanya.
Selain itu, banyak calon pasangan muda yang belum memahami dasar-dasar kehidupan rumah tangga. Mereka belum memiliki gambaran mengenai tanggung jawab suami istri, pengelolaan ekonomi keluarga, hingga penyelesaian konflik dalam rumah tangga.
“Ketika petugas menanyakan kesiapan mental dan kehidupan rumah tangga, mayoritas menjawab tidak tahu. Padahal mereka sudah mengajukan dispensasi nikah,” tambah Habib.
Berpotensi Memicu Kemiskinan Baru
Habib mengingatkan bahwa dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Pasangan yang menikah di usia muda dinilai lebih rentan mengalami perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kesulitan ekonomi akibat belum matangnya kesiapan mental maupun finansial.
Jika kondisi tersebut terus berulang, daerah berisiko menghadapi lingkaran kemiskinan baru yang sulit diputus.
“Karena mereka masih anak-anak, kematangan emosi dan pemahaman tentang keluarga tentu belum terbentuk dengan baik. Jika mereka menikah dalam kondisi seperti itu, risikonya sangat besar, mulai dari perceraian, persoalan ekonomi, hingga munculnya keluarga miskin baru,” ujarnya.
Libatkan Organisasi Perempuan dan Komunitas
Untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak, Dinsos PPPA Trenggalek terus menggandeng berbagai pihak.
Selain instansi pemerintah, organisasi perempuan seperti Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut mencakup risiko kesehatan, dampak sosial, hingga konsekuensi psikologis yang dapat muncul akibat pernikahan usia dini.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah berharap orang tua semakin aktif mengawasi pergaulan anak dan mendorong mereka untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Kami ingin anak-anak Trenggalek terus sekolah dan fokus meraih cita-cita terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan menikah dini justru menghambat masa depan dan memupus impian mereka,” pungkas Habib.











