Inti Berita:
• Pembahasan KUA-PPAS APBD Trenggalek Tahun 2027 ditunda karena DPRD menilai TAPD belum menyiapkan konsep anggaran yang sesuai amanat UU HKPD.
• Komisi II DPRD meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan porsi belanja infrastruktur dan belanja pegawai agar tidak berisiko terkena sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
SUARA TRENGGALEK – Insiden perdebatan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 menghasilkan penundaan dan bakal digelar kembali senin (3/8/2026) minggu depan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyiapkan konsep anggaran yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan penundaan dilakukan karena pembahasan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat dijadikan dasar penetapan KUA-PPAS.
“Tentunya kami ingin memastikan kesepakatan KUA dan PPAS yang akan nanti dijadwalkan lagi tanggal 3 Agustus. Oleh sebab itu kami harus segera menyelesaikan, kemudian harus disesuaikan dengan pedoman,” ujar Mugianto, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, hasil klarifikasi kepada TAPD menunjukkan dokumen KUA-PPAS yang dibahas belum memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.
“Kami melihat hari ini setelah kita klarifikasi kepada TAPD belum menunjukkan bahwa KUA PPAS yang akan disepakati bersama itu belum menunjukkan sesuai dengan ketentuan. Pedoman kita yaitu Undang-Undang HKPD. Jadi infrastruktur 40 persen kemudian 30 persen untuk belanja pegawai,” katanya.
TAPD Dinilai Belum Siapkan Konsep
Mugianto mengungkapkan TAPD belum mampu menjelaskan konsep maupun rincian angka yang menjadi dasar penyusunan postur anggaran.
“Sedangkan di kita tadi saya meminta penjelasan dari TAPD itu belum ada konsep sama sekali. Makanya sempat terjadi perdebatan. Kemudian TAPD juga belum mampu menjelaskan angka-angka yang harus nanti kita sepakati bersama. Makanya ini ada penundaan rapat,” ungkapnya.
Ia menilai porsi belanja infrastruktur yang dipaparkan TAPD juga masih jauh dari target minimal sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Belum menunjukkan, belum kelihatan bahwa infrastruktur 40 persen itu belum kelihatan sama sekali. Masih di angka kurang lebih, baru disampaikan kurang lebih muncul 22 persen kalau enggak salah tadi yang saya dengar. Itu pun belum ditunjukkan di data yang valid. Masih sulit kita percayai, masih sebatas ucapan,” tegasnya.
Mugianto bahkan menilai TAPD belum menunjukkan kreativitas dalam menyusun struktur APBD yang sesuai regulasi.
“Ini kan menunjukkan bahwa kreativitas TAPD dalam konsep struktur APBD ini kan belum secara profesional,” ujarnya.
Khawatir Sanksi Jika Tak Patuhi UU HKPD
Dalam rapat tersebut, Mugianto juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilainya belum serius menyesuaikan struktur anggaran meski masa transisi UU HKPD telah berlangsung selama lima tahun.
“Yang saya heran yaitu pemerintah pusat sudah memberi waktu lima tahun. Undang-Undang HKPD ini disahkan Januari 2022. Dikasih waktu lima tahun untuk daerah menyesuaikan. Ini sampai 2026 dan pembahasan 2027 itu wajib hukumnya berpedoman kepada HKPD, 40 persen belanja infrastruktur dan 30 persen belanja pegawai,” katanya.
Ia mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi memicu sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau itu terjadi habislah kita. Karena ketergantungan dana transfer kita masih tinggi banget. Kalau sampai sanksi itu diberlakukan, DAU dipotong, DAK dipotong, dana bagi hasil dipotong, kemudian dana desa juga dipotong,” ujarnya.
Menurut Mugianto, kemampuan fiskal daerah belum cukup untuk menutup kebutuhan apabila transfer dari pemerintah pusat dikurangi.
“Tingkat ketergantungan kita masih tinggi. PAD kita kurang lebih Rp 350 miliar, itu pun termasuk pendapatan rumah sakit. Yang murni sekitar Rp 200 miliar sekian saja. Kalau sampai dana transfer dipotong kita tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.











