Inti Berita:
• Keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol) dan kepemilikan pinjaman bank menjadi variabel penentu yang dapat mendongkrak desil kesejahteraan warga hingga kehilangan hak Bansos (desil 1 dan 2 DTSEN).
• Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, meminta seluruh pihak desa memahami variabel tersebut untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat yang sesuai kondisi riil melalui Musyawarah Desa (Musdes).
• Hingga evaluasi Agustus, baru 48 dari total 157 desa/kelurahan di Trenggalek yang proaktif memutakhirkan data DTSEN.
SUARA TRENGGALEK – Masyarakat perlu tahu bahwa keberadaan pinjaman bank hingga keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol) menjadi salah satu variabel penentu yang dapat menggugurkan hak warga untuk masuk dalam desil 1 dan 2 kriteria kemiskinan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua contoh variabel tersebut berdampak pada naiknya status desil kesejahteraan warga sehingga tidak terjangkau program bantuan sosial (Bansos).
Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Habib Solehudin menjelaskan sejumlah variabel dalam DTSEN dapat memengaruhi penetapan desil kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, kepemilikan pinjaman di bank dan aktivitas judi online.
Menurut Habib, variabel-variabel tersebut menjadi bagian dari data yang digunakan dalam menentukan desil.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi posisi seseorang sehingga tidak masuk dalam desil 1 atau 2.
“Semua masuk. Salah satunya judol enggak boleh, ada pinjaman ke bank-bank itu enggak boleh juga,” jelas Habib.
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut memengaruhi posisi desil seseorang, Habib membenarkannya.
“Itu mempengaruhi desil. Bisa tidak masuk desil 1 dan 2, jadi desilnya naik,” ujarnya.
Karena itu, Habib mendorong seluruh desa memahami variabel-variabel yang digunakan dalam data tersebut.
Menurutnya, desa memiliki pengetahuan lebih mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu proses pemutakhiran data.
“Ya makanya kalau bisa semua desa nanti memahami variabel-variabel itu sehingga nanti bisa meng-update mana rakyatnya. Kalau Dinas Sosial orang nggak tahu, di bawah itu kan banyak sekali, yang tahu desa,” katanya.
Pemutakhiran tersebut bisa dilakukan melalui musyawarah desa. Hasilnya tidak langsung mengubah data, tetapi terlebih dahulu diusulkan melalui mekanisme yang ada.
“Pemutakhiran, musyawarah desa, itulah nanti baru diusulkan. Tidak langsung keluar tapi diusulkan dulu,” jelasnya.
Baru 48 Desa Aktif Memutakhirkan Data
Habib mengatakan Dinas Sosial PPPA Trenggalek selama ini telah memberikan pembekalan kepada desa-desa untuk melakukan pemutakhiran data desil.
Dinas Sosial, kata dia, merupakan pengguna data desil yang berasal dari pemerintah pusat. Jika data tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran.
“Jadi, desil itu berasal dari pusat, kemudian ketika nanti tidak kecocokan dengan di lapangan, ini bisa dimutakhirkan,” katanya.
Menurut Habib, terdapat tiga jalur yang dapat digunakan untuk pemutakhiran atau penyampaian kondisi data, yakni melalui cek bansos mandiri, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) desa, serta pengaduan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial juga telah melakukan evaluasi terhadap keaktifan desa dalam pemutakhiran data. Dari 157 desa dan kelurahan di Trenggalek, pada evaluasi pertama hanya 40 yang proaktif melakukan pemutakhiran.
Evaluasi kembali dilakukan pada Agustus. Namun, jumlah desa dan kelurahan yang aktif hanya meningkat menjadi 48.
“Evaluasi pertama ternyata dari 157 desa dan kelurahan hanya ada 40 yang proaktif. Alhamdulillah, kemudian kami adakan lagi Agustus evaluasi yang kedua. Ternyata naiknya ndak signifikan hanya 48 desa yang aktif melakukan,” ujarnya.
Habib mengatakan pihaknya kemudian mencari tahu alasan desa-desa lain belum aktif melakukan pemutakhiran. Salah satu alasannya, desa khawatir salah dalam mengambil kebijakan ketika memperbarui data.
“Ternyata takut kalau salah dalam mengambil kebijakan pemutakhirannya sehingga perlu pembekalan di sini,” katanya.
Untuk itu, Dinas Sosial berencana mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memberikan pembekalan mengenai variabel-variabel yang digunakan dalam mengukur kemiskinan.











