Inti Berita:
• Aliansi SENTER meminta DPRD Trenggalek menyempurnakan Raperda Pemerintahan Desa dan Pilkades dengan mengakomodasi lima masukan utama.
• Mulai dari pengaturan living law, Posbankum Desa, syarat pencalonan kepala desa, hingga penyesuaian dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
• Mereka menilai penyempurnaan diperlukan agar perda tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gugatan uji materi di kemudian hari.
SUARA TRENGGALEK – Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi SENTER) menyampaikan lima poin aspirasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kamis (30/7/2026).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Aliansi SENTER meminta sejumlah substansi dalam dua rancangan perda tersebut disempurnakan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Koordinator Aliansi SENTER Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan pihaknya datang membawa lima pendapat hukum yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam pembahasan raperda.
“Hari ini kami Aliansi SENTER yang terdiri dari beberapa organisasi, seperti PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI, serta PMII mengajukan rapat dengar pendapat di DPRD terkait pembahasan Raperda Nomor 12 dan 13 Kabupaten Trenggalek,” ujar Haris.
Menurutnya, poin pertama yang diusulkan adalah memasukkan ketentuan mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat serta pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa).
“Kami ingin dimasukkan tentang Pasal 2 KUHP baru terkait living law agar tidak terjadi kriminalisasi ataupun main hakim sendiri,” jelasnya.
Kemudian disampaikan Haris, Posbankum Desa juga penting karena saat ini banyak pihak yang tidak memiliki lisensi memberikan pendampingan hukum. Kalau tidak diatur dalam perda, desa juga tidak bisa menganggarkan.
Selain itu, Aliansi SENTER juga mengusulkan peninjauan ulang syarat pencalonan kepala desa, khususnya terkait batas syarat minimal pendidikan bagi calon kepala desa dan pengaturan bagi mantan narapidana.
“Undang-undang desa memang mengatur minimal SMP, tetapi itu merupakan open legal policy,” ungkapnya.
Menurutnya, jadi ada kebijakan ruang terbuka yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur, tidak harus minimal, naka ada daerah lain yang bisa menetapkan syarat lebih tinggi seperti SMA, D3, atau sarjana.
“Jarang sekali yang berpendidikan SMP saat ini, namun kenapa pemerintah daerah tidak mau untuk menaikkan syarat ini,” tegasnya.
Ia juga meminta syarat bagi mantan narapidana diperketat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui riwayat calon.
Soroti Syarat Pelunasan PBB
Haris juga menilai syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan kepala desa tidak memiliki relevansi.
“Yang semestinya diatur adalah kewajiban kepala desa dalam pengelolaan pajak, bukan menjadikan pelunasan PBB sebagai syarat pencalonan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih bercampurnya norma hukum dengan aturan teknis administrasi dalam rancangan perda.
“Norma hukum mestinya diatur dalam perda, sedangkan aturan teknis didelegasikan ke peraturan bupati. Jangan sampai keduanya tercampur,” imbuhnya.
Poin terakhir yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian materi raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.
“PP Nomor 16 Tahun 2026 seharusnya menjadi rujukan utama karena telah mencabut beberapa peraturan pemerintah sebelumnya. Banyak materi yang menurut kami belum diakomodasi,” tegas Haris.
Sebut Ada Potensi Uji Materi
Haris menilai penyusunan raperda dilakukan dalam waktu yang cukup singkat karena menyesuaikan agenda Pilkades. Namun, menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan substansi hukum.
“Kalau dari perspektif hukum memang terlalu cepat karena mengejar pelaksanaan Pilkades. Tetapi substansinya tetap harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut terdapat potensi persoalan hukum apabila raperda tetap disahkan tanpa mengakomodasi sejumlah ketentuan penting.
“Ada kemungkinan terjadi potensi cacat hukum. Kalau dipaksakan, ada peluang dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Nanti akan kami kaji kembali apabila ada hak konstitusional warga negara yang dirugikan,” tandasnya.
Lima Aspirasi Aliansi SENTER
Dalam RDP tersebut, Aliansi SENTER menyampaikan lima poin utama, yakni:
- Pengaturan living law dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa).
- Peninjauan ulang syarat pencalonan kepala desa, termasuk pendidikan minimal dan status mantan narapidana.
- Penghapusan syarat pelunasan PBB sebagai syarat pencalonan kepala desa.
- Revisi sejumlah ketentuan dalam Raperda tentang Pilkades, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian anggota BPD.
- Penyesuaian Raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.











