Inti Berita:
• Pansus DPRD Trenggalek sempat mengusulkan syarat pendidikan calon kepala desa dinaikkan dari minimal SMP menjadi SMA sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan IPM.
• Namun usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang masih menetapkan syarat minimal lulusan SMP.
SUARA TRENGGALEK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek turut menyoroti syarat pendidikan calon kepala desa.
Meski sempat muncul usulan menaikkan syarat minimal ijazah dari SMP menjadi SMA untuk calon kepala desa, wacana tersebut akhirnya tidak dimasukkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang.
Alasan menaikkan kualifikasi ijazah tersebut bukan tanpa alasan, selain menyesuaikan dengan program wajib belajar 13 tahun, juga demi meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Trenggalek.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan usulan tersebut muncul sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Trenggalek.
“Memang kalau di undang-undang itu minimal SMP untuk kepala desa, sedangkan perangkat desa SMA. Saya hanya memberi masukan saja. Jawa Timur, termasuk Trenggalek, tentu tidak sama dengan daerah lain. Kalau diberi kewenangan melalui perda, sebetulnya boleh juga memasukkan muatan lokal, misalnya minimal SMA,” ujar Mugianto.
Namun, ia mengakui usulan tersebut dinilai berisiko karena berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Memang agak riskan karena di undang-undangnya persyaratannya masih SMP,” katanya.
Dinilai Sejalan dengan Program Wajib Belajar
Mugianto menilai apabila melihat perkembangan pendidikan di Indonesia, syarat pendidikan kepala desa semestinya dapat disesuaikan dengan kebijakan wajib belajar.
“Kalau ukuran Trenggalek, untuk meningkatkan IPM masyarakat, calon kepala desa maupun perangkat desa seharusnya mengikuti pendidikan dasar sesuai kebijakan wajib belajar. Sekarang program wajib belajar sudah 13 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa saat ini tidak hanya dituntut memiliki ketokohan di tengah masyarakat, tetapi juga kemampuan administrasi dan manajerial yang memadai.
“Kepala desa hari ini dituntut harus pintar administrasi, manajerial juga pintar, ketokohan juga sama. Jadi 50-50. Karena di desa sekarang harus mempertanggungjawabkan APBD maupun dana dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Tak Ingin Melahirkan Aturan Multitafsir
Meski memiliki pandangan demikian, Mugianto menegaskan pansus tetap harus mengacu pada undang-undang yang berlaku sehingga tidak memaksakan memasukkan ketentuan yang berpotensi digugat.
Ia berharap pembahasan perubahan perda tidak menghasilkan aturan yang menimbulkan multitafsir maupun menyulitkan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Intinya jangan mempersulit hal yang mudah. Jangan membuat aturan di perda yang nanti menimbulkan multitafsir bagi calon maupun panitia,” tegasnya.











