Inti Berita:
• Ketua DPRD Trenggalek meminta Pansus pembahas revisi Perda Pemerintahan Desa tidak menambahkan klausul yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
• Ia menegaskan aturan daerah harus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi agar tidak membuka ruang gugatan hukum.
SUARA TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, meminta Panitia Khusus (Pansus) pembahas revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa berhati-hati dalam menyusun ketentuan baru.
Respon tersebut menanggpi terkait usulan syarat pelunasan pajak bagi kepala desa petahana yang ingin kembali maju dalam pemilihan kepala desa.
Doding mengatakan pembahasan revisi perda masih berada di tingkat pansus. Karena itu, DPRD tetap menghormati proses yang sedang berlangsung sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum pembahasan rampung.
“Ya itu kan di Pansus, kami kan menghargai rekan-rekan pansus yang membahas itu, jadi masukan-masukan masyarakat juga monggo, kami punya waktu sampai dengan akhir bulan Juli 2026, kalau ada masyarakat yang memasukkan item atau sebagainya monggo,” ujarnya.
Meski demikian, Doding berharap pembahasan tidak menghasilkan ketentuan yang bertentangan atau menyimpang dari regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, aturan daerah harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Tapi kami berharap tidak membuat klausul yang aneh-aneh karena ada peraturan presiden, sesuai itu akan muncul Permendagrinya sesuaikan dengan itu,” katanya.
Ia menilai penambahan ketentuan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
“Tetapi jangan membuat aturan yang terlalu aneh-aneh yang mengada-ngada, sehingga itu nanti menjadi multitafsir, sehingga menjadi ruang untuk gugatan dan sebagainya,” jelas Doding.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap pansus yang terdiri dari unsur legislatif dan eksekutif tetap berpedoman pada hasil kajian hukum terhadap regulasi di atasnya.
Dengan begitu, perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami harapkan kalau sesuai dengan peraturan di atasnya secara hukum sudah dikaji bermacam-macam, kami harapkan teman-teman pansus baik dari eksekutif dan legislatif tidak usai ditambahkan dengan aturan yang multitafsir sehingga riskan, kalau multitafsir bisa jadi gugatan, meminimalisir hal itu,” tegasnya.











