Inti Berita:
• Diskomidag Trenggalek mencatat terdapat 113 koperasi simpan pinjam, namun hanya 97 koperasi yang masih aktif beroperasi.
• Koperasi yang tidak aktif akan lebih dulu dibina sebelum diusulkan untuk dibubarkan.
• Hingga kini, sebanyak 257 koperasi telah dibubarkan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
SUARA TRENGGALEK – Keberadaan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Trenggalek masih menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, tidak seluruh koperasi yang telah berbadan hukum masih menjalankan kegiatan usahanya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek mencatat, dari 113 koperasi simpan pinjam yang terdaftar, hanya 97 koperasi yang masih aktif beroperasi.
Sementara sisanya masuk kategori tidak aktif karena tidak lagi menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan.
Trenggalek Miliki 710 Koperasi Berbadan Hukum
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menjelaskan secara keseluruhan terdapat 710 koperasi berbadan hukum di Kabupaten Trenggalek.
Jumlah tersebut sudah termasuk 57 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sementara sebanyak 653 koperasi lainnya merupakan koperasi non-KDKMP.
“Koperasi kita sebetulnya ada 710 termasuk KDKMP. Yang KDKMP itu 57, sedangkan yang non-KDKMP sekitar 653,” ujar Saniran, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan mayoritas koperasi di Trenggalek merupakan koperasi konsumen. Meski demikian, sebagian besar koperasi konsumen juga memiliki unit usaha simpan pinjam yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mayoritas koperasi kita adalah koperasi konsumen. Tetapi di dalam koperasi konsumen itu memang diizinkan memiliki unit usaha simpan pinjam,” jelasnya.
16 Koperasi Simpan Pinjam Tidak Aktif
Dari total 113 koperasi simpan pinjam yang ada, sebanyak 97 koperasi masih aktif menjalankan kegiatan usaha. Sisanya, sebanyak 16 koperasi dinyatakan tidak aktif.
Menurut Saniran, status tidak aktif diberikan kepada koperasi yang tidak menjalankan aktivitas usaha dan tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
“Kriteria koperasi tidak aktif adalah tidak melakukan aktivitas usaha yang dibuktikan dengan tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut,” katanya.
Pembinaan Jadi Langkah Awal Sebelum Dibubarkan
Saniran menegaskan pemerintah tidak serta-merta membubarkan koperasi yang tidak aktif. Langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan dan pengawasan agar koperasi dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil dan koperasi memenuhi persyaratan, maka proses pembubaran dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah pertama kita lakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau memang layak dibubarkan, maka pembubaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pembubaran koperasi dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota sebagai mekanisme yang paling ideal.
Kedua, apabila rapat anggota sudah tidak dapat dilaksanakan dan tidak terdapat persoalan hukum lainnya, pemerintah dapat mengusulkan pembubaran.
“Yang paling bagus adalah dibubarkan melalui rapat anggota. Namun apabila rapat anggota sudah tidak mampu melakukan pembubaran dan koperasi tidak memiliki persoalan lain, pemerintah dapat melakukan pembubaran,” terangnya.
Sebanyak 257 Koperasi Sudah Dibubarkan
Diskomidag Trenggalek mencatat hingga saat ini sebanyak 257 koperasi telah dibubarkan.
Pembubaran tersebut dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 186 koperasi pada tahun 2021 dan 69 koperasi pada tahun 2024.
“Total yang sudah dilakukan pembubaran sebanyak 257 koperasi. Tahun 2021 sebanyak 186 dan tahun 2024 sebanyak 69,” ungkap Saniran.
Untuk tahun 2026, pemerintah daerah belum berencana mengusulkan pembubaran koperasi baru karena masih fokus melakukan pendataan, validasi, sekaligus mendukung implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tahun ini masih pendataan dan konvalidasi, belum ada rencana pembubaran lagi karena masih konsentrasi pada implementasi KDKMP,” katanya.
Tidak Semua Koperasi Bisa Dibubarkan
Saniran menambahkan, terdapat sejumlah koperasi yang sebenarnya sudah tidak aktif tetapi belum dapat dibubarkan karena masih memiliki persoalan administrasi maupun hukum.
Misalnya koperasi yang pernah menerima hibah pemerintah atau masih memiliki kewajiban berupa utang kepada lembaga perbankan.
“Koperasi yang pernah mendapat hibah dari pemerintah kami tidak berani membubarkan. Begitu juga koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada perbankan. Harus clear and clean terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan pembubaran koperasi berada di tangan Kementerian Koperasi.
Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta mengusulkan pembubaran apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Pembubaran dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Kami hanya memproses, mengusulkan, mengumpulkan verifikasi data dan syaratnya. Setelah dinyatakan clear, Kementerian yang menerbitkan keputusan pembubaran sekaligus mencabut badan hukum koperasi,” pungkasnya.











