PERISTIWA

Bupati Trenggalek Dorong Pengisian Perangkat Desa Dipercepat Sebelum Pilkades 2027

×

Bupati Trenggalek Dorong Pengisian Perangkat Desa Dipercepat Sebelum Pilkades 2027

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menyampaikan dorongan untuk pengisian perangkat desa jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mengusulkan pengisian perangkat desa dipercepat sebelum tahapan Pilkades serentak 2027 agar tidak terjadi kekosongan aparatur desa yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.
• Selain itu, revisi Perda juga akan menyempurnakan tata kelola Pilkades dengan memperjelas mekanisme penyelenggara, pengawas, hingga penyelesaian sengketa demi memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengusulkan agar proses pengisian perangkat desa dilakukan lebih awal sebelum tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 dimulai.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh desa memiliki perangkat definitif sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meski memasuki masa kontestasi politik di tingkat desa.

Usulan itu disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Trenggalek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Revisi Dua Perda Sesuaikan Regulasi Terbaru
Dua Ranperda yang tengah dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa.

dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, hingga pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, revisi diperlukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan kepala desa.

“Terkait dengan pemerintahan desa kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada karena ada masa jabatan kepala desa yang juga berubah,” kata Mas Ipin.

Pengisian Perangkat Desa Diusulkan Lebih Awal

Selain menyesuaikan regulasi, Pemkab Trenggalek mendorong agar proses seleksi dan pelantikan perangkat desa dilakukan sebelum tahapan Pilkades dimulai.

Meski pelantikan bisa dilakukan lebih cepat, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tetap menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan perangkat desa sebelumnya.

Dengan mekanisme tersebut, seluruh jabatan perangkat desa diharapkan sudah terisi secara definitif ketika tahapan Pilkades berlangsung.

“Di Pilkades itu termasuk juga tata laksana selain pemilihan kepala desa juga ada pengisian perangkat. Kami dari eksekutif mendorong pengisian perangkat bisa dipercepat sebelum tahapan proses Pilkades dilaksanakan,” ujarnya.

Hindari Kekosongan Aparatur Desa

Arifin menilai keberadaan perangkat desa definitif menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Pasalnya, saat Pilkades berlangsung perhatian aparatur desa umumnya akan tersedot pada proses politik. Apabila masih terdapat jabatan perangkat desa yang kosong, pelayanan publik dikhawatirkan terganggu.

“Takut saya ketika nanti Pilkades kemudian di dalam desanya tidak ada perangkat desa definitif,” ucapnya.

Usulan percepatan pengisian perangkat desa tersebut telah disampaikan kepada DPRD Trenggalek agar dapat dimasukkan dalam substansi Ranperda yang sedang dibahas.

“Itu pun juga jadi materi yang kami sarankan kepada legislatif untuk nanti juga bisa dijadikan kesepakatan di dalam perda tersebut,” katanya.

Tata Kelola Pilkades Akan Disempurnakan

Selain pengisian perangkat desa, revisi Perda juga akan mengatur penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan Pilkades agar memiliki sistem yang lebih jelas, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga penyelesaian sengketa.

Pemkab Trenggalek menginginkan tata kelola Pilkades mengadopsi mekanisme yang selama ini diterapkan dalam pemilihan presiden, gubernur, maupun kepala daerah.

“Yurisprudensinya kita samakan dengan pemilihan presiden, gubernur, maupun kepala daerah,” ujar Arifin.

Menurutnya, selama ini penyelesaian sengketa Pilkades masih bertumpu pada camat sebagai pengampu wilayah.

Sementara itu, belum terdapat lembaga khusus yang menjalankan fungsi penyelenggara maupun pengawas sebagaimana KPU dan Bawaslu dalam pemilu.

“Siapa nanti yang bersifat sebagai KPU-nya, kemudian siapa yang bersifat sebagai Bawaslu, itu yang kemarin kita jadikan sorotan,” tuturnya.

Ke depan, pembentukan mekanisme pengawasan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam seluruh tahapan Pilkades, termasuk ketika terjadi sengketa hasil pemilihan.

“Itu nanti juga akan dibahas di dalam pertemuan.”