PERISTIWA

Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Diikuti Calon Tunggal, Ranperda Atur Mekanisme Bumbung Kosong

×

Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Diikuti Calon Tunggal, Ranperda Atur Mekanisme Bumbung Kosong

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaksanaan rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mengusulkan perubahan Perda Pilkades agar pemilihan kepala desa tetap dapat dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon.
• Melalui mekanisme bumbung kosong, Pilkades tidak lagi harus ditunda karena kekurangan calon.
• Ranperda tersebut ditargetkan rampung sebelum tahapan Pilkades serentak dimulai pada Oktober 2026.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu poin penting dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut adalah memungkinkan pelaksanaan Pilkades tetap berlangsung meski hanya diikuti satu calon kepala desa.

Mekanisme yang diusulkan mengadopsi sistem bumbung kosong, sebagaimana yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah ketika hanya terdapat calon tunggal.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027.

“Alhamdulillah hari ini kita habis melakukan paripurna. Salah satunya terkait kepastian hukum untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang,” kata Syah usai rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, Ranperda tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan oleh bupati untuk dibahas bersama DPRD.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemberlakuan mekanisme calon tunggal dengan opsi bumbung kosong sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi harus ditunda apabila hanya ada satu bakal calon yang memenuhi syarat.

“Sekarang di Pilkades kita juga mengenal bumbung kosong. Jadi kalau hanya ada satu calon tetap bisa dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong. Kalau sebelumnya harus ditunda karena minimal ada dua calon,” jelasnya.

Tahapan Pilkades Dimulai Oktober 2026

Syah menjelaskan tahapan Pilkades serentak dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober 2026. Sementara pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Februari 2027.

Karena tahapan akan segera dimulai, pembahasan Ranperda perubahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secepatnya agar menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

DPRD Targetkan Ranperda Rampung dalam Sebulan

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama.

Agenda pertama yakni penyampaian nota penjelasan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015, sedangkan agenda kedua membahas pandangan umum fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

“Karena proses pemilihan kepala desa pada bulan Oktober sudah mulai berjalan, maka Ranperda ini perlu segera kita selesaikan,” ujar Doding.

Ia menjelaskan setelah penyampaian nota penjelasan, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi, jawaban bupati, kemudian pembentukan panitia khusus (Pansus).

DPRD menargetkan pembahasan di tingkat Pansus dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan.

“Harapannya sesuai dengan jadwal Pemkab Trenggalek, pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada Februari 2027,” tandasnya.