SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 4 Desa di Trenggalek bakal melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Rabu Legi, (23/7/2025) mendatang. Untuk tahapan sendiri bakal dimulai pada akhir maret ini.
Untuk mengawali pelaksanaan tersebut, Komisi I DPRD Trenggalek memanggil pihak terkait untuk juga membahas perubahan atau revisi uu desa dimana jika terdapat satu pasangan calon, maka bisa langsung menang tanpa pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan ada 4 desa yang bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
Desa tersebut yakni, Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Desa Widoro Kecamatan Gandusari dan Desa Botoputih Kecamatan Bendungan.
“Kami juga telah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan,” ungkap Agus.
Ia juga menerangkan terkait besaran anggaran untuk Pilkades masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah DPT di Desa yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa berdasarkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Pilkades 2025 tidak terdampak efisiensi.
Hal itu karena program ini masuk dalam kategori super prioritas dan harus segera melaksanakan pengangkatan kepala desa.
Sedangkan kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025 nanti Agus mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang.
Perpanjangan akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama ada perpanjangan permbukaan pendaftaran selama 15 hari dan tahap kedua juga terdapat perpanjangan selama 10 hari.
Dalam revisi UU tersebut juga disebutkan bahwa jika tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid usai rapat menyampaikan bahwa dalam wacana pilkades ini telah dibahas isu wacana calon tunggal di dua tempat.
Sedangkan dalam pelaksanaan Pilkades calon tunggal dalam revisi UU, belum terdapat peraturan pemerintah serta peraturan Bupati. Ia juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam membuat perda atau perbup.
“Karena itu kebijakan, jadi tadi saya ingatkan, hati-hati dalam bikin perda, hati-hati bikin perbub,” pungkasnya.