PERISTIWA

PTSL Trenggalek Targetkan 23.600 SHAT, BPN Ungkap Tahapan dan Kendala Penyelesaian

×

PTSL Trenggalek Targetkan 23.600 SHAT, BPN Ungkap Tahapan dan Kendala Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Inti Berita:
• Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan menerbitkan 23.600 Sertifikat Hak Atas Tanah di 48 desa pada 2026 serta memetakan 9.000 hektare lahan.
• Hingga kini sekitar 1.600 sertifikat telah diterbitkan, sementara proses pengukuran telah mencapai 5.132 bidang dan masih menunggu validasi.
• BPN juga menyelesaikan 1.813 sertifikat dari data K3 tahun sebelumnya dan masih menuntaskan sekitar 3.000 bidang.

SUARA TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek terus berjalan sepanjang 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan menerbitkan 23.600 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang tersebar di 48 desa, disertai target pemetaan seluas 9.000 hektare.

Meski demikian, proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan hanya setelah pengukuran selesai.

Seluruh data fisik dan dokumen kepemilikan tanah harus melalui tahapan verifikasi agar sesuai sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan hingga saat ini penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) baru mencapai sekitar 1.600 bidang.

Sementara itu, proses pengukuran yang dilakukan pihak ketiga telah menyentuh 5.132 bidang tanah.

“Untuk SHT baru tercapai sekitar 1.600 bidang. Pengukuran oleh pihak ketiga sebenarnya sudah berjalan dan sudah mencapai 5.132 bidang. Namun data tersebut masih harus melalui proses validasi sebelum bisa dipadankan dengan alas hak kepemilikan,” ujar Heru.

Data Harus Masuk Kategori K1

Heru menjelaskan, setelah hasil pengukuran dinyatakan lengkap, data fisik bidang tanah akan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan atau alas hak.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, bidang tanah tersebut akan masuk kategori Kluster 1 (K1), yaitu klasifikasi tanah yang telah memenuhi kelengkapan data fisik maupun yuridis sehingga dapat langsung diterbitkan sertifikat.

“Kalau sudah bisa kami sesuaikan dengan alas haknya, nanti bisa masuk K1 sehingga sertifikat dapat diterbitkan,” katanya.

Sertifikat Tahun Ini Banyak Berasal dari Penyelesaian K3

Selain mengejar target PTSL 2026, Kantor Pertanahan Trenggalek juga menyelesaikan berkas tahun sebelumnya yang masuk kategori K3.

Kategori K3 merupakan bidang tanah yang sebelumnya telah didata, tetapi belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga penyelesaiannya dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Hingga saat ini, BPN Trenggalek telah menerbitkan 1.813 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penyelesaian data K3. Sebanyak 10 sertifikat di antaranya telah diserahkan kepada masyarakat.

Untuk mempercepat proses tersebut, petugas BPN secara rutin turun ke desa setiap pekan guna memverifikasi data yang telah disusun kelompok masyarakat (Pokmas).

“Setiap minggu petugas turun ke desa untuk memastikan data yang sudah disusun Pokmas benar-benar sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah,” ujar Heru.

Penyelesaian KW4 Jadi Tantangan

Selain PTSL, Kantor Pertanahan Trenggalek juga masih menuntaskan penyelesaian data lama yang dikenal dengan istilah KW4.

KW4 merupakan kelompok sertifikat lama yang sudah terdaftar, namun belum sepenuhnya terhubung dengan sistem peta digital ATR/BPN karena berbagai kendala, seperti lokasi bidang tanah yang belum jelas, dokumen pengukuran yang belum lengkap, maupun pemilik yang sudah tidak berada di lokasi.

Heru menjelaskan proses menghubungkan sertifikat lama dengan posisi bidang tanah pada peta digital dikenal sebagai proses landing.

“KW4 itu produk lama. Ada yang pemiliknya sudah tidak tinggal di lokasi, ada yang tidak bisa menunjukkan letak tanahnya, bahkan ada sertifikat lama yang belum memiliki peta. Itu yang membuat prosesnya menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Menurutnya, proses pencocokan akan jauh lebih mudah apabila pemilik masih menyimpan dokumen pengukuran atau peta bidang tanah.

Penyelesaian Data Lama Berjalan Bersamaan

Selain target penerbitan sertifikat baru, Kantor Pertanahan Trenggalek juga masih harus menyelesaikan sekitar 3.000 bidang kategori K3 dari tahun sebelumnya. Hingga saat ini, progres penyelesaiannya telah mencapai sekitar 20 persen.

Heru berharap percepatan PTSL dan penyelesaian data lama dapat berjalan beriringan sehingga semakin banyak masyarakat Trenggalek memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikat resmi.