Inti Berita:
• Inspektorat Kabupaten Trenggalek mencatat 569 dari total 579 temuan BPK sejak 2010 hingga 2025 telah berhasil diselesaikan.
• Kini tersisa 10 temuan senilai sekitar Rp1,5 miliar yang masih dalam proses tindak lanjut.
• Penyelesaiannya terkendala berbagai faktor, mulai dari keterlibatan pihak ketiga yang telah meninggal dunia.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Inspektorat terus berusaha menuntaskan sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum terselesaikan.
Dari total 579 temuan hasil pemeriksaan sepanjang 2010 hingga 2025, kini hanya tersisa 10 temuan dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,5 miliar yang masih dalam proses penyelesaian.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Trenggalek yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Inspektorat Tahun Anggaran 2025.
Menurut Wijiono, rapat tersebut tidak hanya mengevaluasi realisasi anggaran, tetapi juga membahas tindak lanjut berbagai temuan hasil pemeriksaan BPK yang selama ini menjadi perhatian.
“Dari total 579 temuan sejak tahun 2010 sampai 2025, alhamdulillah sudah berhasil diselesaikan 569 temuan. Tinggal 10 temuan lagi yang masih kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Total Kerugian Mencapai Rp 20 Miliar
Wijiono menjelaskan, total nilai kerugian dari 579 temuan tersebut mencapai sekitar Rp 20,18 miliar. Sebagian besar telah berhasil dipulihkan melalui proses tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Sementara itu, saat ini pihaknya tengan dalam proses menyelesaikan sekitar 10 temuan yang belum selesai dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
“Mudah-mudahan sisanya segera bisa kami selesaikan melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, (Kamis (2/7/2026).
Penagihan Masih Dikaji, Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini menurutnya Inspektorat masih mengkaji langkah penyelesaian terhadap sisa temuan tersebut. Tahap awal yang dilakukan ialah menganalisis kemungkinan penagihan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Apabila upaya tersebut tidak memungkinkan, Inspektorat membuka peluang menyerahkan proses penagihan kepada aparat penegak hukum.
“Nanti tim akan menganalisis terlebih dahulu apakah masih bisa dilakukan penagihan kepada yang bersangkutan. Kalau memang sudah mentok, sesuai arahan pimpinan, dimungkinkan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penagihan,” jelas Wijiono.
Mayoritas Melibatkan Pihak Ketiga
Menurut Wijiono, sebagian besar sisa temuan tersebut melibatkan pihak ketiga atau kontraktor. Namun proses penyelesaiannya tidak selalu mudah karena terdapat berbagai kendala di lapangan.
Salah satunya, terdapat pihak yang memiliki kewajiban pengembalian namun telah meninggal dunia.
“Sebagian memang berkaitan dengan pihak ketiga. Ada juga kasus di mana pihak yang harus mengembalikan kerugian sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Ahli Waris Masih Di Bawah Umur Jadi Kendala
Kondisi menjadi semakin kompleks ketika ahli waris yang ditinggalkan masih berusia di bawah umur.
Menurut Wijiono, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan mekanisme penagihan agar tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau ahli warisnya masih kecil tentu perlu pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan mengenai mekanisme penyelesaiannya,” ujarnya.
Karena itu, Inspektorat memastikan akan mengedepankan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap setiap kasus yang masih tersisa.











