Inti Berita:
• BPN Trenggalek baru menerima tiga pengajuan pertimbangan teknis pembangunan KDMP yang berada di luar kawasan LSD.
• Hingga kini belum ada pengajuan resmi untuk lokasi KDMP yang berada di dalam kawasan LSD maupun LP2B.
• Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 93 lokasi yang teridentifikasi berkaitan dengan KDMP.
SUARA TRENGGALEK – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek masih menunggu pertimbangan teknis terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bahkan BPN sendiri hingga kini belum menerima berkas pengajuan untuk proses lahan KDMP yang berada di kawasan LSD maupun LP2B, sehingga belum bisa melakukan pemetaan berapa banyak KDMP yang berdiri di atas lahan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga permohonan pertimbangan teknis untuk pembangunan KDMP yang berada di luar kawasan LSD.
“Yang pertama saya sampaikan memang sampai saat ini untuk permohonan pertimbangan teknis dalam rangka pembangunan KDMP ini yang masuk ke kami baru yang di luar LSD,” ujar Heru, Kamis (11/6/2026).
Karena belum ada pengajuan resmi yang masuk untuk lokasi di kawasan LSD maupun LP2B, pihaknya belum dapat memberikan informasi secara rinci terkait perkembangan proyek tersebut.
“Cuma yang masuk di kami itu ada tiga yang di luar LSD. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu proses pertimbangan teknis yang masuk dalam LSD maupun LP2B,” katanya.
Data Sementara Capai 93 Lokasi
Heru menjelaskan, berdasarkan data yang telah direkap Kantor Pertanahan Trenggalek, terdapat total keseluruhan sekitar 93 lokasi, namun yang berkaitan dengan kawasan LSD dan LP2B masih belum bisa dipastikan berapa jumlahnya.
Pihaknya belum memiliki data secara lengkap mengenai berapa jumlah keseluruhan lokasi KDMP yang berada di dalam kawasan tersebut karena sebagian besar belum diajukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
“Kalau data yang di kami yang sudah kami rekap itu ada 93. Cuma kalau total yang masuk di LSD kami belum rekap lagi karena masih belum masuk ke kami,” jelasnya.
Menurut Heru, sejumlah lokasi bahkan masih dalam tahap awal pengadaan lahan dan belum memasuki tahap pembangunan.
“Ada beberapa yang baru mulai dibangun, ada yang kemarin di daerah Durenan atau Pogalan itu baru dapat tanahnya dan belum dibangun,” tambahnya.
Harus Kantongi Rekomendasi Kementerian
Heru menegaskan, apabila lokasi pembangunan KDMP berada di kawasan LSD, maka prosesnya tidak bisa langsung dilakukan begitu saja.
Pemanfaatan lahan dalam kawasan tersebut harus melalui rekomendasi dari kementerian terkait.
Hal itu karena saat ini masih terdapat kebijakan moratorium penggunaan lahan pada kawasan LSD yang harus dipatuhi seluruh pihak.
“Kalau masuk LSD itu harus ada rekomendasi dari kementerian karena ada moratorium terkait penggunaan, tapi kalau sudah dicabut ya beda lagi,” terangnya.
Meski demikian, Heru berharap ke depan tidak ada kendala regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan program KDMP di Kabupaten Trenggalek.
Ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan Kantor Pertanahan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi. Kalau melanggar regulasi tentu akan ada dampaknya, baik secara hukum maupun administrasi,” pungkasnya.











