PERISTIWA

UPT PPPA Trenggalek Dampingi 7 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semester I 2026, Mayoritas Masih Berproses Hukum

×

UPT PPPA Trenggalek Dampingi 7 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semester I 2026, Mayoritas Masih Berproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto saat menyampaikan proses pendampingan korban kekerasan seksual.
Inti Berita:
• UPT PPPA Kabupaten Trenggalek mendampingi tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak selama semester I 2026.
• Sebagian besar kasus masih berproses hukum, sementara korban telah mendapat pendampingan psikologis, konseling, hingga perlindungan di rumah aman.
• Untuk mencegah kasus serupa, UPT PPPA memperkuat edukasi di sekolah melalui MPLS sekaligus mengenalkan ketentuan UU TPKS.

SUARA TRENGGALEK – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek mencatat telah mendampingi tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak selama semester pertama 2026.

Seluruh kasus yang didampingi tersebut telah ditangani oleh Polres Trenggalek dan sebagian besar masih dalam proses hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto mengatakan dari tujuh kasus tersebut, satu perkara telah memperoleh putusan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum.

“Untuk semester I ini UPT PPPA Kabupaten Trenggalek mendampingi ada tujuh kasus kekerasan seksual untuk anak yang semuanya sudah ditangani di Polres Trenggalek dan sampai dengan saat ini masih dalam proses hukum, dan yang satu sudah ada keputusan,” ujarnya.

Korban Didampingi Psikolog dan Ditempatkan di Rumah Aman

Indra dalam hal penanganan juga menjelaskan, pendampingan yang diberikan kepada korban tidak hanya berupa pendampingan hukum, tetapi juga layanan psikologis, konseling, hingga koordinasi pelayanan medis apabila dibutuhkan.

“Untuk pendampingannya ada pendampingan psikolog, ada pendampingan konseling dan kalau membutuhkan perawatan medis, kita koordinasi dengan RSUD,” katanya.

Menurutnya, kondisi psikologis para korban saat ini berangsur membaik berkat pendampingan yang dilakukan bersama Dinas Sosial.

“Alhamdulillah dengan pendampingan psikolog dan teman-teman dari Dinsos, korban ini sekarang kondisi psikologisnya sudah aman,” ungkapnya.

Selama proses pemeriksaan oleh kepolisian, sebagian korban ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keamanan mereka. Sedangkan korban lainnya dipulangkan kepada keluarga setelah melalui pertimbangan tertentu.

“Selama ada yang beberapa dalam masa pemeriksaan di kepolisian, itu kita amankan di rumah aman. Tapi ada beberapa yang kita pulangkan dengan keluarga,” jelasnya.

Intensif Sosialisasi Pencegahan di Sekolah

Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, UPT PPPA Trenggalek menurut Indra terus menggencarkan kegiatan sosialisasi, khususnya di lingkungan sekolah.

Indra mengatakan, sasaran utama edukasi adalah para siswa. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau selama ini untuk yang anak, kita ke siswa. Kebetulan ini musim MPLS juga, kita terlibat untuk pembinaan di MPLS,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pelajar maupun masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pelanggaran-pelanggaran apa yang melanggar hukum itu kan banyak yang belum tahu masyarakatnya,” katanya.

Catcalling Bisa Masuk Tindak Pidana

Indra menambahkan, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Dalam ketentuan UU TPKS juga dikenal bentuk kekerasan seksual verbal maupun psikis.

Ia mencontohkan tindakan seperti siulan maupun tatapan yang bermuatan pelecehan seksual atau catcalling dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Untuk terkait dengan tatapan mata, dengan siulan itu masuk dengan catcalling, Mas. Jadi mungkin itu juga tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Saat ditanya apakah tindakan tersebut dapat diproses secara pidana, Indra menegaskan seluruh bentuk kekerasan seksual yang memenuhi unsur hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bisa, Mas. Semua bisa masuk pidana,” tegasnya.