Inti Berita:
• UPT PPA Trenggalek mengimbau korban kekerasan seksual, pelecehan, maupun pencabulan agar tidak takut melapor.
• Identitas korban dijamin kerahasiaannya selama proses pendampingan.
• Korban dapat melapor melalui kader Sepeda Keren, pemerintah desa, UPT PPA, maupun Polres.
SUARA TRENGGALEK – Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek mengimbau perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual, pencabulan, maupun kekerasan seksual agar tidak takut melapor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto menegaskan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kerahasiaan identitas selama proses penanganan berlangsung.
“Jadi untuk semuanya jangan takut untuk melapor. Kita sudah memiliki layanan-layanan yang identitasnya pasti akan dirahasiakan,” ujar Indra, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, korban dapat menyampaikan laporan melalui berbagai jalur yang tersedia, mulai dari kader Sepeda Keren di wilayah masing-masing, pemerintah desa, UPT PPPA, hingga kepolisian.
Menurut Indra, masih banyak korban yang enggan melapor karena mengalami tekanan psikologis maupun ancaman dari pelaku. Kondisi tersebut umumnya muncul karena adanya relasi kuasa yang membuat korban merasa takut.
“Biasanya ada ancaman-ancaman yang membuat psikis korban menjadi takut dan enggan melapor,” katanya.
Dalam sejumlah kasus yang pernah ditangani, ancaman yang diterima korban beragam. Salah satunya berupa intimidasi penyebaran video atau dokumentasi yang dimiliki pelaku.
“Kalau beberapa kasus yang pernah ditangani, ada korban yang takut karena videonya direkam dan diancam akan disebarkan,” ungkapnya.
Indra menegaskan, setiap korban yang melapor akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Selain bantuan psikososial, UPT PPPA juga menyediakan pendampingan hukum selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Bantuannya pasti ada pendampingan dan bantuan hukum. Selanjutnya akan kami analisis sesuai kebutuhan masing-masing klien,” jelasnya.
Pendampingan tersebut, lanjut Indra, tidak berhenti pada proses hukum semata. UPT PPPA menargetkan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh hingga mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
“Target kami terminasi sampai dengan pulih, sampai korban bisa kembali bersosialisasi,” tegasnya.
Meski demikian, lamanya proses pendampingan tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan.
“Tergantung proses hukumnya. Ada yang cepat, ada juga yang berlangsung cukup lama bahkan sampai berganti tahun. Namun pendampingan akan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.











