Inti Berita:
• Sebanyak 20 titik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek berada di kawasan hutan dan masih menunggu penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
• Proses administrasi hampir rampung, hanya tersisa unggah dokumentasi foto lokasi sebelum diverifikasi Kementerian Kehutanan.
• Lokasi koperasi tersebar di tujuh kecamatan, termasuk dua titik yang berada di kawasan hutan lindung.
SUARA TRENGGALEK – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek terus berjalan.
Namun, proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk sebagian lokasi pembangunan masih belum sepenuhnya tuntas.
Sedikitnya terdapat 20 titik pembangunan koperasi yang berada di kawasan hutan dan memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat ini, proses perizinan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi sebelum dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan mengatakan dokumen persyaratan pengajuan IPPKH untuk 20 desa tersebut pada prinsipnya telah hampir lengkap.
“Jadi proses sudah pemberkasan kecukupan kelengkapan proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jadi nanti persetujuannya Gubernur Jawa Timur. Tim Dinas Kehutanan Provinsi sudah mulai mendampingi,” ujar Hermawan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, saat ini hanya tersisa satu tahapan administrasi berupa unggah dokumentasi foto lokasi ke dalam sistem pengajuan.
“Jadi sekarang tinggal upload dokumentasi foto, kemarin barusan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek soal kelengkapan, kurang itu tok (unggah foto),” katanya.
Dokumen Administrasi Sudah Lengkap
Hermawan menjelaskan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan telah dinyatakan lengkap. Mulai dari peta lokasi, pakta integritas hingga surat pernyataan telah disiapkan sesuai ketentuan.
“Iya progres pemberkasan yang sesuai syarat-syarat dari kementerian, kalau Trenggalek tinggal upload foto lokasi sudah selesai. Kalau soal pakta integritas, pernyataan, dan lain-lain sudah selesai, termasuk peta juga sudah,” jelasnya.
Setelah proses unggah foto selesai, seluruh berkas akan masuk ke sistem Kementerian Kehutanan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Pembangunan Tetap Berjalan
Meski proses perizinan belum sepenuhnya selesai, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh titik yang diajukan tetap berjalan.
“20 desa itu iya sudah berprogres pembangunan,” ungkap Hermawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh lokasi pembangunan memiliki luas di bawah lima hektare sehingga mekanisme pengajuan IPPKH cukup diproses melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lokasi pembangunan tersebar di Kecamatan Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul.
Dari seluruh lokasi tersebut, dua titik berada di kawasan Hutan Lindung (HL), yakni di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan Desa Besuki, Kecamatan Munjungan. Sementara lokasi lainnya berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Pemkab Trenggalek bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Perhutani kini terus berkoordinasi agar proses perizinan dapat segera rampung sehingga pembangunan koperasi dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Berikut rincian lengkap 20 titik lokasi yang masuk dalam skema IPPKH di Trenggalek:
- Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL);
- Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).
Seluruh titik tersebut memiliki luasan di bawah 5 hektare, sehingga pengajuan IPPKH cukup diproses di tingkat provinsi.











