PERISTIWA

Skema 20 KDMP di Kawasan Hutan Trenggalek Gunakan Izin Pinjam Pakai, Bukan Pelepasan

×

Skema 20 KDMP di Kawasan Hutan Trenggalek Gunakan Izin Pinjam Pakai, Bukan Pelepasan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Hermawan, Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan saat menyampaikan proses izin kawasan hutan untuk program KDMP.
Inti Berita:
• KDKMP di Trenggalek pakai skema IPPKH (pinjam pakai), bukan pelepasan hutan
• Ada 20 desa, 11 masuk kawasan hutan khusus, 9 kelola Perhutani
• Izin diajukan ke Gubernur Jatim karena luas di bawah 5 hektare
• Masa izin 20 tahun dan bisa diperpanjang
Target pelaksanaan program mulai Juli 2026

SUARA TRENGGALEK – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di atas lahan kawasan hutan Trenggalek dipastikan tidak menggunakan skema pelepasan kawasan hutan, namun pemerintah memilih mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa dari total 20 desa yang masuk rencana pembangunan, sebanyak 11 desa berada di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, sementara 9 desa lainnya berada di wilayah kelola Perhutani.

“Dari hasil rapat tanggal 26 Maret yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, dan pihak terkait, disampaikan bahwa skema KDKMP bukan pelepasan kawasan, tetapi menggunakan IPPKH,” ujar Hermawan.

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Timur.

“Pada 27 Maret, Pak Bupati sudah bersurat ke gubernur terkait pengajuan IPPKH, karena luasnya di bawah 5 hektare sehingga kewenangan ada di provinsi,” jelasnya, Senin (27/4/2026).

Hermawan menambahkan, izin IPPKH memiliki masa berlaku hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa izin berakhir.

Skema ini serupa dengan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur maupun hunian sementara di Trenggalek.

“Seperti contoh bendungan atau huntara, itu juga menggunakan skema pinjam pakai,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan di lapangan, ia menegaskan bahwa koordinasi pembangunan berada di bawah Kodim sebagai pelaksana utama, sesuai hasil rapat bersama kementerian dan pihak terkait.

“Koordinator pelaksanaan di lapangan adalah Kodim, sesuai arahan dalam rapat bersama kementerian dan PT Agrinas,” katanya.

Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan KDKMP di Trenggalek dapat dimulai pada Juli 2026, seiring proses perizinan yang sedang berjalan.

Hermawan juga menegaskan bahwa dalam skema IPPKH tidak ada sistem bagi hasil dengan Perhutani.

“Tidak ada bagi hasil, karena ini murni pinjam pakai kawasan hutan,” tegasnya.

Perubahan skema dari pelepasan kawasan menjadi IPPKH diharapkan dapat mempercepat realisasi program tanpa mengubah status kawasan hutan secara permanen.

Berikut rincian lengkap 20 titik lokasi yang masuk dalam skema IPPKH di Trenggalek:

  1. Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  2. Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  3. Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  4. Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  5. Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL);
  6. Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  7. Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  8. Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  9. Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  10. Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  11. Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  12. Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  13. Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  14. Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  15. Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  16. Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  17. Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  18. Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  19. Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  20. Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).

Seluruh titik tersebut memiliki luasan di bawah 5 hektare, sehingga pengajuan IPPKH cukup diproses di tingkat provinsi.