Inti Berita:
• DPRD dan Pemkab Trenggalek mempercepat penyusunan dua perda sebagai dasar hukum Pilkades 2027.
• Anggaran Pilkades disiapkan sekitar Rp5,9 miliar untuk 128 desa, terdiri dari Rp1,4 miliar pada 2026 dan Rp4,3 miliar pada 2027.
• Masa jabatan kepala desa berubah menjadi delapan tahun, sementara wacana e-voting masih belum memungkinkan dan pemilihan diperkirakan tetap dilakukan secara manual.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan (AKD) bersama jajaran eksekutif digelar untuk menyinkronkan tahapan perencanaan dan regulasi Pilkades 2027.
“Hari ini kita rapat kerja lintas alat kelengkapan bersama eksekutif untuk sinkronisasi perencanaan dan persiapan Pilkades 2027,” kata Doding, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, terdapat dua raperda yang harus segera diselesaikan, yakni perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 tentang Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat ini kedua raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Salah satu raperda telah selesai harmonisasi, sedangkan satu lainnya diperkirakan rampung dalam beberapa hari ke depan.
Dalam hal ini, DPRD menargetkan pembahasan raperda dimulai pada 17 Juni 2026 dan seluruh proses legislasi selesai paling lambat pertengahan Agustus 2026.
“Pertengahan Agustus perda harus selesai. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Perbup, sehingga Oktober sudah bisa running tahapan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.
Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun
Dalam pembahasan regulasi tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian yang mengikuti ketentuan terbaru pemerintah pusat, salah satunya masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, mekanisme pemungutan suara juga menjadi perhatian. Meski sempat muncul wacana penggunaan sistem e-voting, Pemkab dan DPRD masih mempertimbangkan kesiapan daerah.
“Tadi ada wacana e-voting, tapi kita belum mampu. Jadi kemungkinan tetap menggunakan sistem manual,” jelas Doding.
Anggaran Pilkades Rp 5,9 Miliar
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa sebesar Rp 5,9 miliar yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran.
Pada tahun 2026 disiapkan sekitar Rp 1,4 miliar untuk kebutuhan persiapan, sedangkan pada tahun 2027 dialokasikan sekitar Rp 4,3 miliar untuk pelaksanaan Pilkades.
“Anggaran itu akan dibantukan ke desa untuk pelaksanaan Pilkades. Untuk pengamanan ada anggaran tersendiri,” kata Doding.
Opsi Kotak Kosong Masih Dikaji
Doding menjelaskan kemungkinan pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal masih akan dibahas lebih lanjut dalam pansus DPRD.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP), apabila hanya terdapat satu calon setelah tahapan pendaftaran dilakukan berulang kali, maka BPD dapat bermusyawarah dan menyampaikan hasilnya kepada bupati.
Jika disetujui, pemilihan dapat dilaksanakan melawan kotak kosong. Namun apabila tidak dilanjutkan, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat kepala (Pj) desa hingga pelaksanaan pemilihan berikutnya.
“Kalau tidak dilanjutkan oleh bupati, bisa ditunjuk PJ. Kalau dilanjutkan, bisa melawan kotak kosong. Tetapi nanti akan diperdalam lagi dalam pembahasan perda,” jelasnya.
PMD: Regulasi Dikebut Setelah PP Terbit
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan percepatan penyusunan regulasi dilakukan karena dasar hukumnya baru diterima daerah pada April 2026 melalui PP Nomor 16.
Setelah menerima regulasi tersebut, Pemkab segera menyusun draft perubahan perda dan mengajukannya ke Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi.
“PP Nomor 16 itu baru kami terima pada April. Setelah itu kami susun draft dan langsung diajukan harmonisasi. Bahkan berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham, belum banyak daerah yang mengajukan seperti Trenggalek,” ujarnya.
Suhartoko menambahkan, total anggaran BKK yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades di 128 desa mencapai sekitar Rp 5,9 miliar.
“Kalau tidak salah totalnya sekitar Rp 5,9 miliar untuk 128 desa,” pungkasnya.











