Inti Berita:
• Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB melalui penghargaan bagi desa tercepat melunasi pajak, sekaligus memperluas layanan pembayaran digital.
• Di sisi lain, BPKPD masih mengejar piutang PBB yang mencapai miliaran rupiah, yang sebagian besar dipicu persoalan administrasi seperti data wajib pajak yang belum diperbarui dan pemilik tanah yang telah merantau.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pemberian penghargaan kepada desa yang paling cepat dan tepat waktu melunasi setoran pajak.
Meski program apresiasi rutin digelar setiap tahun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengakui piutang PBB di Trenggalek hingga pertengahan 2026 masih mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparatur desa dalam membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Kami ingin memberikan apresiasi nyata atas kerja keras aparatur desa di lapangan,” ujar Titin.
Menurutnya, pemerintah berharap penghargaan tersebut mampu memacu desa-desa lain agar semakin disiplin dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.
“Kami berharap apresiasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera melunasi kewajiban PBB,” tambahnya.
Empat Kategori Penilaian Desa
BPKPD membagi penilaian ke dalam empat kategori berdasarkan besaran pagu ketetapan PBB, mulai dari desa dengan pagu di bawah Rp50 juta hingga desa dengan pagu di atas Rp200 juta.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh desa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih penghargaan.
“Kami membuat pembagian kategori ini agar desa dengan pagu kecil tetap memiliki peluang yang sama untuk menjadi juara,” jelas Titin.
Dari masing-masing kategori, panitia menetapkan lima desa tercepat dalam melunasi setoran PBB sebagai penerima penghargaan.
“Kami tidak ingin hanya memberikan piagam penghargaan,” katanya.
Apabila tahun sebelumnya pemerintah menghadiahkan televisi LCD, lemari arsip, dan air cooler, pada tahun ini hadiah yang disiapkan berupa proyektor beserta uang pembinaan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di kantor desa.
“Proyektor dan uang tunai manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan desa,” jelas Titin.
Tunggakan Didominasi Kendala Administrasi
Di balik program penghargaan tersebut, BPKPD masih menghadapi tantangan berupa piutang PBB yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami masih terus mengejar sisa piutang daerah yang jumlahnya cukup besar,” ujar Titin.
Meski demikian, ia menegaskan tingginya tunggakan bukan berarti masyarakat sengaja menghindari kewajiban membayar pajak.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebagian besar persoalan berasal dari kendala administrasi.
“Pada dasarnya masyarakat Trenggalek cukup patuh, tetapi mereka menghadapi berbagai kendala teknis,” tegasnya.
Salah satu kendala yang sering ditemukan ialah pemilik tanah yang telah lama merantau sehingga tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selain itu, perubahan kepemilikan tanah juga kerap belum tercatat dalam basis data pajak daerah.
“Banyak pemilik tanah sudah merantau sehingga SPPT tidak pernah sampai ke tangan mereka,” jelas Titin.
Masyarakat Diminta Perbarui Data Wajib Pajak
BPKPD juga menemukan masih banyak masyarakat yang menganggap penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) otomatis mengubah nama wajib pajak dalam SPPT PBB.
“Banyak masyarakat mengira sertifikat baru otomatis mengubah data pajaknya,” kata Titin.
Padahal, pemilik tanah baru tetap harus mengajukan permohonan perubahan data kepada BPKPD agar nama wajib pajak dapat diperbarui dalam sistem.
“Kami baru bisa mengubah nama wajib pajak setelah pemilik baru mengajukan permohonan pembaruan data,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKPD tengah menyiapkan sistem digital yang mengintegrasikan data sertifikat tanah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan basis data PBB daerah.
“Kami menargetkan integrasi sistem ini segera terwujud agar pembaruan data kepemilikan berlangsung lebih cepat dan akurat,” harap Titin.
Pembayaran PBB Kini Semakin Mudah
Selain memperbaiki sistem administrasi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga memperluas layanan pembayaran PBB secara digital.
“Kami ingin memberikan layanan yang mudah bagi wajib pajak di mana pun mereka berada,” ujar Titin.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui layanan mobile banking, Tokopedia, Shopee, OVO, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami berharap kemudahan pembayaran digital ini menghilangkan alasan masyarakat untuk menunda pembayaran pajak,” katanya.
Meski layanan digital terus dikembangkan, BPKPD menegaskan perangkat desa tetap menjadi ujung tombak dalam sosialisasi, pendataan, sekaligus membantu masyarakat memperbarui data objek pajak.
“Perangkat desa tetap menjadi mitra utama kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga akurasi data di lapangan,” pungkas Titin.











