PERISTIWA

29 Titik Aset Disewa untuk Parkir Selama Pasar Rakyat, Pemkab Trenggalek Terima PAD Rp 9,15 Juta

×

29 Titik Aset Disewa untuk Parkir Selama Pasar Rakyat, Pemkab Trenggalek Terima PAD Rp 9,15 Juta

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kondisi penitipan kendaraan saat pelaksanaan event Agustus di Kabupaten Trenggalek.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mengantongi pendapatan sebesar Rp9.153.250 dari penyewaan 29 titik lahan parkir di seputaran Alun-Alun Trenggalek selama event Agustus 2026.
​• Rincian penggunaan lahan mencakup 26 titik untuk Pasar Rakyat dan tiga titik untuk acara kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
​• Tarif sewa lahan kosong ditetapkan sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari untuk durasi penggunaan hingga 30 hari.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencatat pendapatan Rp 9.153.250 dari penyewaan lahan yang digunakan sebagai parkir selama rangkaian Pasar Rakyat dan kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek pada Agustus 2026.

Pendapatan tersebut berasal dari 29 titik lahan parkir di jalan seputaran Alun-Alun Trenggalek yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek.

Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan 29 titik tersebut terbagi untuk dua kegiatan. Sebanyak 26 titik digunakan sebagai lahan parkir Pasar Rakyat, sedangkan tiga titik lainnya digunakan masyarakat saat kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

“Yang saat event kemarin yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk penyewaan lahan itu, lahan untuk parkir yang ada di jalan seputaran Alun-alun Trenggalek itu ada 29 titik parkir,” kata Edi.

BPKPD kemudian melakukan pengukuran terhadap seluruh lahan yang disewakan. Hasil pengukuran menunjukkan total panjang lahan sekitar 367 meter dengan luas sekitar 703 meter persegi.

“Dari 29 titik parkir itu diklasifikasi ada 2, rinciannya yang 26 itu untuk parkir pasar rakyat, yang 3 titik parkir itu untuk masyarakat waktu kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” ujarnya.

Edi menjelaskan, tarif sewa lahan kosong untuk kegiatan tersebut sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari. Tarif itu berlaku untuk penggunaan selama 30 hari. Sementara penggunaan lebih dari 30 hari dikenakan tarif berbeda.

“Adapun tarif sewa untuk lahan kosong seperti ini Rp1500/per meter persegi, per hari, untuk penggunaan tarif 30 hari, kalau sudah lebih dari itu ada tarif yang berbeda,” jelasnya.

Dari seluruh lahan yang disewakan, BPKPD mencatat penerimaan sebesar Rp9.153.250. Edi memastikan seluruh nilai sewa tersebut telah dibayarkan.

“Kalau total angkanya memang tidak sampai miliaran, nominalnya kecil, luasannya tidak terlalu banyak tapi titiknya memang banyak. Totalnya Rp9.153.250 ini sudah lunas semua,” katanya.

Edi mengatakan, penerimaan tersebut belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebab, pengelolaan sewa lahan parkir oleh BPKPD untuk kegiatan serupa baru dilakukan kembali setelah sempat terjeda.

“Untuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya agak susah, untuk sewa lahan parkir yang kami kelola baru yang kedua kali, 2 tahun sebelumnya pernah dan ini terjeda, dan alhamdulillah menurut keterangan teman-teman ini yang paling tertib dan lancar,” kata dia.