Inti Berita:
• Dinsos Trenggalek mencatat sebanyak 292.218 warga masih menjadi peserta PBI JKN hingga Juli 2026.
• Dari hampir 30 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan Kemensos, sebanyak 2.747 peserta telah berhasil direaktivasi.
• Proses reaktivasi hanya dibuka hingga akhir Juli 2026, sedangkan warga yang belum dapat direaktivasi tetap bisa mengajukan kepesertaan melalui skema PBID dengan rekomendasi dari pemerintah desa.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 292.218 warga masih terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga Juli 2026.
Di sisi lain, proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos) hanya dibuka hingga akhir Juli 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengatakan jumlah tersebut merupakan data terbaru berdasarkan entitas Juni 2026.
“Untuk Kabupaten Trenggalek sampai dengan bulan Juli sesuai dengan entitas bulan Juni terakhir yaitu untuk PBIJK 292.218 peserta. Jadi, dari keseluruhan itu alhamdulillah sudah bisa diakomodir sejumlah itu. Dan selain dari PBIJK juga ada nanti diakomodir di PBID,” jelas Soelung.
Ia menambahkan, angka tersebut merupakan total seluruh kategori penerima bantuan iuran.
“Itu semuanya total,” katanya.
2.747 Kepesertaan Berhasil Direaktivasi
Dinsos mencatat hingga entitas Juni 2026 terdapat 2.747 kepesertaan yang berhasil direaktivasi dari total 29.992 peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kemensos.
Menurut Soelung, tidak seluruh peserta yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau untuk reaktivasi sampai dengan entitas bulan Juni sekitar 2.747. Jadi, dari penonaktifan 29.992 kepesertaan PBI JK itu memang tidak semuanya bisa direaktivasi karena ada kriteria tertentu untuk bisa reaktivasi,” ujarnya.
Meski demikian, warga yang tergolong miskin namun tidak memenuhi syarat reaktivasi masih dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Akan tetapi, bagi yang miskin dan tidak bisa direaktivasi, PBID siap untuk mengakomodir dari PBIJK yang dinonaktifkan,” imbuhnya.
Pengajuan PBID Dilakukan Melalui Desa
Soelung menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan kepesertaan PBID secara mandiri dengan melengkapi dokumen yang diterbitkan pemerintah desa.
Berkas pengajuan dapat diantarkan langsung ke Dinas Sosial, baik oleh masyarakat maupun perangkat desa yang membantu proses administrasi.
“Kalau PBID pengajuannya mandiri, akan tetapi surat-suratnya itu dari desa. Kalau desa mau mengakomodir juga tidak apa-apa, dijadikan satu lalu perangkat desa mengantarkan ke Dinas Sosial. Tapi jangan sampai pengajuannya lebih dari bulan yang berkenaan,” jelasnya.
Reaktivasi Ditutup Akhir Juli
Dinsos menegaskan proses reaktivasi kepesertaan hanya berlangsung hingga Juli 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, masyarakat tidak lagi dapat mengajukan reaktivasi.
“Dari penonaktifan bulan Februari, pada Juli ini proses reaktivasi terakhir. Jadi, setelah bulan Juli itu nanti sudah tidak bisa direaktivasi,” kata Soelung.
Bagi warga yang baru mengetahui status penonaktifannya setelah Juli 2026, pengajuan kepesertaan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme PBID.
“Kalau sudah tidak bisa direaktivasi itu pengajuannya bisa lewat PBID. Jadi, tidak apa-apa kalau memang belum tahu informasinya dan baru mengetahui setelah bulan Agustus atau lewat bulan Juli, nanti bisa diusulkan melalui mekanisme PBID,” ujarnya.
Data PBID Jadi Dasar Evaluasi
Selain memberikan perlindungan kesehatan, data masyarakat yang diterima melalui skema PBID juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi data kesejahteraan.
Menurut Soelung, masyarakat yang masih berada pada desil kesejahteraan di atas kategori penerima bantuan akan diusulkan untuk dilakukan pembaruan data melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Data masyarakat yang pengajuan KIS-nya disetujui akan kami rekap. Jika desilnya lebih dari desil 5 atau 6 ke atas, data itu akan kami sampaikan ke wilayah sebagai dasar perubahan data melalui Musdes,” jelasnya.
Di samping itu, Dinsos juga melakukan penelusuran terhadap warga terdampak penonaktifan yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.
“Jika warga membutuhkan pengobatan rutin dan kondisi ekonominya belum kuat, kami akan mengupayakan reaktivasi,” pungkasnya.











