PERISTIWA

​Terbentur Hierarki UU, Syarat Pendidikan Minimal Calon Kades di Trenggalek Tetap SMP Bukan SMA

×

​Terbentur Hierarki UU, Syarat Pendidikan Minimal Calon Kades di Trenggalek Tetap SMP Bukan SMA

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi
Inti Berita:
• Usulan masyarakat dan Aliansi SENTER agar syarat pendidikan calon kepala desa di Trenggalek dinaikkan menjadi minimal SMA/sederajat tidak diakomodasi dalam usulan Ranperda Perubahan Perda No. 13 Tahun 2015.
​• Kabag Hukum Setda Trenggalek Suyatno menegaskan aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi nasional di atasnya yang menetapkan kualifikasi minimal SMP.
​• Pemkab Trenggalek memilih tidak memaksakan pasal syarat SMA untuk menghindari risiko ditolak saat tahap evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

SUARA TRENGGALEK – Usulan masyarakat agar syarat pendidikan calon kepala desa di Kabupaten Trenggalek dinaikkan dari minimal SMP menjadi minimal SMA atau sederajat tidak diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, mengatakan ketentuan dalam Ranperda harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ee tidak. Jadi kan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kan kita itu ada hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau aturan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Suyatno, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memasukkan ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ketentuan tersebut berpotensi tidak lolos saat proses fasilitasi.

“Misalkan di daerah memaksakan untuk mengusulkan pun nanti di tingkat fasilitasi pasti ditolak,” ujarnya.

Persoalan syarat pendidikan calon kepala desa sebelumnya menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pembahasan Ranperda pemerintahan desa.

Aliansi SENTER pernah mendesak DPRD Trenggalek agar ketentuan syarat pendidikan calon kepala desa ditinjau kembali. Aspirasi tersebut muncul karena ketentuan minimal SMP dinilai perlu disesuaikan dengan tuntutan kapasitas calon kepala desa.

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD Trenggalek kemudian mempertahankan ketentuan pendidikan minimal SMP atau sederajat untuk calon kepala desa.

Pembahasan juga mengakomodasi sejumlah perubahan lain yang bersumber dari regulasi nasional mengenai desa.

Suyatno mengatakan daerah lain tetap memiliki ruang untuk mengusulkan ketentuan berbeda. Namun, keputusan akhir dalam proses fasilitasi berada pada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Daerah boleh saja mengusulkan. Tapi keputusannya itu kan ada di Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat. Dan beberapa daerah memang mengusulkan (Minimal SLTA) tetapi hasilnya kan tadi ditolak,” katanya.

Ia menilai pengusulan ketentuan yang sejak awal diketahui berpotensi bertentangan dengan aturan lebih tinggi menjadi persoalan tersendiri.

“Kalau kita sudah tahu ditolak dan kita sudah tahu rambu-rambunya aturan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kan ee ironis kita mengajukan,” tegas dia.

Meski demikian, hasil resmi fasilitasi terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 hingga Senin (7/9/2026) belum diterima Pemkab Trenggalek.

Suyatno mengatakan Bagian Hukum bersama Dinas PMD akan mendatangi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur pada Selasa (8/9/2026) untuk menindaklanjuti proses tersebut.