Inti Berita:
• Sebanyak 292.218 warga Trenggalek masih tercatat sebagai peserta PBI JKN hingga Juli 2026.
• Dinsos mencatat 2.747 kepesertaan telah direaktivasi dari sekitar 29.992 ribu peserta yang dinonaktifkan Kemensos.
• Proses reaktivasi hanya dibuka hingga akhir Juli 2026, sedangkan masyarakat yang tidak dapat direaktivasi masih bisa mengajukan kepesertaan melalui skema PBID.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 292.218 warga masih terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga Juli 2026.
Sementara itu, proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hanya berlangsung hingga akhir Juli 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengatakan jumlah tersebut merupakan data terakhir berdasarkan entitas Juni 2026.
“Untuk Kabupaten Trenggalek sampai dengan bulan Juli sesuai dengan entitas bulan Juni terakhir yaitu untuk PBIJK 292.218 peserta. Jadi, dari keseluruhan itu alhamdulillah sudah bisa diakomodir sejumlah itu. Dan selain dari PBIJK juga ada nanti diakomodir di PBID,” jelas Soelung.
Ia menambahkan, angka tersebut merupakan total seluruh kategori penerima bantuan.
“Itu semuanya total,” katanya.
Sebanyak 2.747 Kepesertaan Berhasil Direaktivasi
Soelung menjelaskan, hingga entitas Juni 2026 sebanyak 2.747 kepesertaan telah berhasil direaktivasi dari total sekitar 30 ribu peserta yang sebelumnya dinonaktifkan Kemensos.
“Kalau untuk reaktivasi sampai dengan entitas bulan Juni sekitar 2.747. Jadi, dari penonaktifan 29.992 kepesertaan PBI Jk itu memang tidak semuanya bisa direaktivasi karena ada kriteria tertentu untuk bisa reaktivasi,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang memenuhi kategori miskin namun tidak dapat direaktivasi, Dinsos memastikan masih dapat diakomodasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Akan tetapi, bagi yang miskin dan tidak bisa direaktivasi PBID siap untuk mengakomodir dari PBIJK yang dinonaktifkan,” imbuhnya.
Pengajuan PBID Melalui Desa
Menurut Soelung, pengajuan PBID dilakukan secara mandiri dengan melengkapi dokumen dari pemerintah desa.
“Kalau PBID pengajuannya mandiri, akan tetapi surat-suratnya itu dari desa. Kalau desa mau mengakomodir juga enggak apa-apa, dijadikan satu itu nanti bisa perangkat desanya mengantarkan ke Dinas Sosial, itu juga tidak apa-apa. Tapi jangan sampai pengajuannya lebih dari bulan yang berkenaan,” jelasnya.
Reaktivasi Berakhir Juli 2026
Dijelaskan Soelung, Dinsos telah memproses reaktivasi hanya dengan batasan dibuka hingga Juli 2026.
“Iya, dari penonaktifan bulan Februari, pada Juli ini proses reaktivasi terakhir. Jadi, setelah bulan Juli itu nanti sudah tidak bisa direaktivasi,” kata Soelung.
Apabila masyarakat baru mengetahui status penonaktifannya setelah batas waktu tersebut, mereka masih dapat mengajukan kepesertaan melalui mekanisme PBID.
“Kalau sudah tidak bisa direaktivasi itu pengajuannya bisa lewat PBID. Jadi, enggak apa-apa kalau memang tidak bisa direaktivasi karena mungkin belum tahu informasinya, baru tahu informasinya setelah bulan Agustus atau setelah lewat bulan Juli itu nanti bisa diusulkan melalui mekanisme PBID,” ujarnya.
Data PBID Jadi Acuan Perubahan Desil
Soelung menambahkan, data masyarakat yang pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS)-nya disetujui melalui PBID akan direkap sebagai bahan evaluasi data kesejahteraan.
“Bisa. Jadi, nanti data-data masyarakat yang per proses pengajuan KIS-nya itu di ACC itu kita rekap datanya. Kemudian, data tersebut bila masyarakat itu desilnya lebih dari desil 5, 6 ke atas itu rekap data akan kita berikan ke wilayah sebagai dasar acuan perubahan dalam melaksanakan Musdes seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, Dinsos Trenggalek juga melakukan penelusuran terhadap warga terdampak penonaktifan yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.
“Jika warga membutuhkan pengobatan rutin dan kondisi ekonominya belum kuat, kami akan mengupayakan reaktivasi,” ujarnya.











