Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menaikkan target penerimaan PBB 2026 menjadi Rp22 miliar untuk mengoptimalkan PAD.
• Kenaikan target tidak membuat seluruh wajib pajak membayar lebih mahal karena penyesuaian difokuskan pada kawasan berkembang.
• Pemerintah juga memperluas layanan pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 menjadi Rp 22 miliar atau bertambah sekitar Rp 1,6 miliar dibanding target tahun sebelumnya sebesar Rp 20,4 miliar.
Meski demikian, dalam hal target penerimaan Pajak PBB tersebut pemerintah memastikan penyesuaian tarif tidak diberlakukan secara merata kepada seluruh wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan kenaikan target dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sebetulnya hanya menaikkan target PBB ini sedikit saja. Pada tahun 2025 kemarin target kami sekitar Rp20,4 miliar, lalu tahun ini naik menjadi Rp22 miliar. Jadi, kami hanya menambah beban target sekitar Rp1,6 miliar,” kata Edi.
Menurutnya, kenaikan target tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat membayar PBB lebih tinggi. Besaran pajak tetap ditentukan berdasarkan hasil pemutakhiran data objek pajak di lapangan.
Penyesuaian Fokus di Kawasan Berkembang
Edi menjelaskan, penyesuaian nilai PBB difokuskan pada objek pajak yang berada di kawasan berkembang, seperti kompleks perumahan baru dan bangunan di sepanjang jalan protokol yang mengalami peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami menaikkan tarif terutama untuk objek pajak di kawasan permukiman padat, kompleks perumahan, dan sepanjang jalan protokol atau jalan utama kota. Sektor-sektor itulah yang paling banyak mengalami perubahan data sekaligus kenaikan nilai pajak,” jelasnya.
Sebaliknya, objek pajak di wilayah pedesaan maupun pinggiran mayoritas tidak mengalami kenaikan. Bahkan, sejumlah wajib pajak memperoleh penurunan tagihan setelah dilakukan verifikasi lapangan.
“Banyak juga warga yang nilai pajaknya tetap stabil. Bahkan kami menurunkan tagihan bagi beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan resmi setelah tim mengecek langsung dan menemukan kondisi riil di lapangan memang layak mendapatkan keringanan,” tambah Edi.
Penagihan Berlangsung Hingga September
Meski target penerimaan meningkat, realisasi PBB pada triwulan pertama masih relatif rendah. Menurut Edi, kondisi tersebut masih wajar karena distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dimulai pada Mei dan penagihan berlangsung hingga September.
Pemerintah desa tetap menjadi ujung tombak dalam proses pemungutan PBB kepada masyarakat.
“Kami baru mengintensifkan penarikan PBB pada bulan Mei dan Juni, sedangkan batas akhir pelunasannya jatuh pada September. Jadi, saat ini kami belum bisa memetakan wilayah mana yang paling rajin atau paling lambat membayar,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah pemerintah desa yang telah berhasil melunasi target PBB lebih cepat.
Pembayaran PBB Kini Semakin Mudah
Selain menaikkan target penerimaan, BPKPD juga memperluas layanan pembayaran PBB melalui berbagai kanal digital.
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, layanan transfer antarbank, dompet digital (e-wallet), hingga gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kami menyediakan banyak kanal pembayaran. Warga bisa membayar melalui transfer bank, e-wallet, Indomaret, Alfamart, dan berbagai platform digital lainnya. Kami memberikan kemudahan ini agar masyarakat tidak lagi kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya,” terang Edi.
BPKPD juga mewajibkan petugas pemungut di tingkat desa menyetorkan hasil penarikan PBB ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam setelah menerima pembayaran dari masyarakat.
“Begitu petugas pungut menerima uang dari warga, mereka wajib menyetorkannya ke rekening kas daerah maksimal dalam waktu 24 jam melalui kanal digital yang tersedia,” tegasnya.











