PERISTIWA

Sesuaikan Kondisi Ekonomi, Pemkab Trenggalek Revisi Perda Tarif Pajak dan Retribusi

×

Sesuaikan Kondisi Ekonomi, Pemkab Trenggalek Revisi Perda Tarif Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Penandatanganan persetujuan Ranperda menjadi perda serta penyampaian perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mengusulkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menaikkan batas omzet usaha yang dikenai pajak dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta per bulan.
• Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi rumah sakit serta penerapan denda bagi tunggakan retribusi.
Seluruh usulan masih akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 8 tahun 2023.

Salah satu poin yang diusulkan adalah relaksasi bagi pelaku usaha kecil dengan menaikkan batas omzet yang dikenai pajak dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 6 juta per bulan.

Usulan perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD bersamaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

“Jadi kita lebih, alhamdulillah untuk rapat ini lebih berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Syah, salah satu bentuk keberpihakan tersebut adalah relaksasi pajak untuk sektor makanan dan minuman.

“Salah satunya relaksasi terhadap pajak makanan dan minuman yang sebelumnya di atas Rp1 juta itu sudah dikenai pajak. Sekarang menjadi sekitar omzet Rp6 juta per bulan,” katanya.

Retribusi Rumah Sakit Ikut Disesuaikan

Selain perubahan ketentuan pajak, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan di rumah sakit.

Syah menyebut penyesuaian tersebut tidak seluruhnya mengalami kenaikan karena terdapat sejumlah tarif yang justru diturunkan.

“Ada yang naik, ada yang turun. Jadi ada penyesuaian karena mengingat kondisi ekonomi hari ini juga peningkatan biaya-biaya lain-lainnya,” jelasnya.

Ia berharap penyesuaian retribusi tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya dengan adanya penyesuaian ini pelayanan bisa menjadi lebih baik, masyarakat menjadi lebih peka dan lebih aware terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit,” ujarnya.

Menurutnya, rincian perubahan tarif akan dibahas lebih lanjut di DPRD, termasuk layanan rawat jalan dan tarif pelayanan dokter.

DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna juga mengesahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

“Mulai hari ini untuk tahun 2025, anggaran APBD 2025 sudah final, sudah tutup buku, sudah selesai,” kata Doding.

Setelah tahapan tersebut selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan APBD Tahun 2026.

“Insyaallah kalau tidak ada halangan hari Rabu Pak Bupati akan memasukkan KUA PPAS tahun 2027. Setelah itu kita juga akan membahas perubahan karena banyak perubahan anggaran di tahun 2026,” ujarnya.

Penyesuaian PDRD Ikuti Aturan Pusat

Doding menjelaskan, perubahan Perda PDRD dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan evaluasi setiap tiga tahun, serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri terkait.

“Yang pertama tentang relaksasi. Jadi untuk keberpihakan pada usaha kecil menengah seperti restoran itu yang omzetnya Rp1 juta itu naik menjadi Rp6 juta yang dikenakan pajak. Jadi kalau omzetnya belum Rp6 juta ya enggak ada pajaknya,” jelasnya.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi rumah sakit dan pengaturan sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang menunggak.

“Kalau yang dulu itu yang nunggak pajak saja. Sekarang ada masukan dari kementerian itu retribusi juga ada dendanya 1 persen. Jadi nunggak retribusi juga bisa ada dendanya,” katanya.

Meski demikian, Doding menegaskan pembahasan masih akan dilakukan secara mendalam melalui panitia khusus (Pansus).

“Yang terpenting saya harapkan karena memang kondisi ekonomi kita, kalau bisa lebih menguntungkan. Jangan sampai ada kenaikan-kenaikan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tandasnya.

Ia menambahkan, usulan perubahan Perda tersebut berasal dari pemerintah daerah sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.