PERISTIWA

1 Tahun Lebih Perbup PDRD Belum Terbit, DPRD Trenggalek Soroti Kebocoran PAD

×

1 Tahun Lebih Perbup PDRD Belum Terbit, DPRD Trenggalek Soroti Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek
Komisi II DPRD Trenggalek saat rapat kerja bersama Bakeuda membahas pajak daerah.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan sejak Desember 2023.

Keterlambatan peraturan pelaksanaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat sesuai peraturan yang berlaku, Perbup harus diterbitkan 6 bulan setelah Perda disahkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dalam rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Setelah membaca hasil pemeriksaan BPK, meskipun Trenggalek mendapat opini WTP, ada 13 catatan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Mugianto, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan retribusi dan pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak air tanah. Namun hingga pertengahan 2025, peraturan tersebut belum juga diterbitkan.

“Bahasanya masih proses, berarti kan belum ada. Padahal sesuai ketentuan, maksimal enam bulan setelah Perda disahkan harus sudah ditindaklanjuti dengan Perbup,” jelasnya.

Mugianto menyebut keterlambatan ini bisa disebut sebagai bentuk kelalaian. Ia meminta agar proses penyusunan Perbup segera dipercepat agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti 13 poin catatan dari BPK, di antaranya adalah target pendapatan yang tidak tercapai akibat belum adanya dasar hukum yang kuat.

“Poin-poin besarnya salah satunya memang soal pendapatan yang tidak tercapai karena belum ada Perbup yang menjadi dasar penarikan,” tambahnya.

Mugianto mnambahkab bahwa Perda PDRD Kabupaten Trenggalek telah berlaku sejak Januari 2024, namun hingga kini beberapa ketentuan teknis yang seharusnya diatur melalui Perbup belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.