Inti Berita:
• Pansus II DPRD Trenggalek membahas finalisasi Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
• Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk melindungi koperasi dan pelaku usaha mikro.
• Kasus KSPP Madani Watulimo menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan terhadap anggota koperasi.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Raperda yang saat ini bakal dimintai fasilitasi Pemprov Jatim tersebut mengatur tentang kemudahan perizinan, wajib lapor berkala hingga aturan muatan lokal yang belum ada di pemerintah pusat.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pembentukan perda tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan koperasi dan usaha mikro yang berkembang di Kabupaten Trenggalek.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rapat pansus untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab Pansus II yaitu Raperda inisiatif tentang rencana pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro,” ujar Mugianto, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada koperasi maupun pelaku usaha mikro.
“Kami ingin koperasi yang ada di Trenggalek dan usaha mikro yang ada di Trenggalek merasa ada perlindungan dan betul-betul punya dasar hukum. Jadi pemerintah daerah sudah punya dasar untuk memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro melalui perda ini,” jelasnya.
Permodalan dan Perizinan Dipermudah
Mugianto menjelaskan perlindungan yang dimaksud tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mencakup kemudahan akses permodalan dan perizinan bagi pelaku usaha mikro.
“Perlindungan itu macam-macam, termasuk melindungi perkembangan usaha mikro, kemudian permodalan dipermudah, perizinan dipermudah, dan berbagai bentuk dukungan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai bentuk perlindungan tersebut nantinya akan diterjemahkan lebih rinci dalam substansi perda yang sedang dibahas.
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Berkala
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
Melalui aturan baru ini, koperasi simpan pinjam di Trenggalek diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah.
“Pembinaan terhadap koperasi itu melalui laporan triwulan, semester, dan tahunan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah,” ungkap Mugianto.
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih dini terhadap kondisi kesehatan koperasi.
“Maknanya kontrol dari pemerintah daerah itu ada. Koperasi ini sehat atau tidak sehat bisa diketahui. Jadi tidak dilepas begitu saja,” tegasnya.
Dengan adanya laporan berkala, pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan maupun peringatan apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan koperasi.
Terinspirasi Kasus KSPP Madani
Mugianto mengakui bahwa pembahasan perda ini pada awalnya tidak dilatarbelakangi kasus tertentu. Namun, di tengah proses penyusunan regulasi, muncul persoalan yang menimpa KSPP Madani di Watulimo.
Kasus tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sejumlah pasal dalam raperda.
“Sebenarnya sejak awal kami memang ingin membuat perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro. Namun di tengah perjalanan muncul kasus di Watulimo sehingga menggugah kami untuk memasukkan pasal-pasal yang bisa memberikan perlindungan lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian yang merugikan anggota koperasi tidak terulang di masa mendatang.
“Kami mengatur bagaimana melindungi koperasi sekaligus anggota koperasi agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Fokus pada Muatan Lokal
Terkait pengaturan mengenai legalitas koperasi yang tidak terdaftar di lembaga pengawasan tertentu, Mugianto menegaskan bahwa perda ini tidak akan mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi nasional.
“Nah itu sudah diatur dalam Permenkop tentang tata cara koperasi simpan pinjam. Kalau di perda ini mengatur hal-hal yang belum diatur di atas. Jadi kita membuat muatan lokal saja,” pungkasnya.
Raperda tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek.











