Inti Berita:
• Pansus DPRD Trenggalek telah menuntaskan pembahasan dua Ranperda Pemerintahan Desa yang mengatur Pilkades, perangkat desa, dan BPD.
• Regulasi tersebut mengakomodasi ketentuan calon tunggal, batas maksimal calon kepala desa, domisili kepala desa, PAW, hingga pengangkatan perangkat desa.
• Meski pembahasan selesai, masyarakat masih dapat menyampaikan aspirasi, sementara pemerintah daerah menunggu terbitnya Peraturan Bupati dan Permendagri sebagai aturan pelaksana.
SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa.
Dua regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemerintahan desa, pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan seluruh materi pembahasan telah selesai dan mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16.
“Alhamdulillah dua Ranperda sudah selesai dibahas. Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16 semuanya sudah terakomodir di dalam pasal-pasal,” ujar Guswanto.
Menurutnya, sejumlah ketentuan baru telah diatur secara rinci, mulai dari mekanisme calon tunggal dalam Pilkades, batas maksimal lima calon kepala desa.
Mekanisme seleksi apabila jumlah calon melebihi ketentuan, pengaturan domisili kepala desa, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa, hingga pengangkatan perangkat desa.
“Satu di antaranya mekanisme calon tunggal sudah diatur. Kemudian batas maksimal calon kepala desa lima orang. Kalau lebih nanti ada mekanisme seleksi tersendiri. Sistem PAW kepala desa dan pengangkatan perangkat desa juga sudah diatur dengan sangat jelas,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan Ranperda selesai, tahapan berikutnya adalah menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
“Sekarang tinggal menunggu Peraturan Bupati. Kapan terbitnya masih menunggu karena Ranperda ini juga belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kepala Desa Tak Harus Berdomisili Saat Mendaftar
Guswanto menjelaskan, dalam Ranperda tersebut tidak ada kewajiban calon kepala desa harus berdomisili di desa tempat mencalonkan diri saat proses pendaftaran.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah mana pun sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Kepala desa itu dari mana saja penduduknya, yang penting warga negara Republik Indonesia, bisa mencalonkan di wilayah mana saja,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan kepala desa yang telah terpilih wajib berdomisili di desa tempatnya memimpin. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat desa.
“Kalau sudah menjadi kepala desa harus berdomisili di wilayah tersebut. Perangkat desa juga sama,” tegasnya.
Saat ditanya apakah terdapat ketentuan minimal lama menetap sebelum mencalonkan diri, Guswanto memastikan aturan tersebut tidak ada.
“Tidak ada. Jadi ketika mendaftar bebas, tetapi setelah terpilih harus menetap di desa tersebut,” katanya.
Masyarakat Masih Bisa Menyampaikan Aspirasi
Meski pembahasan Ranperda telah selesai, Guswanto mengatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun masukan terkait substansi aturan tersebut.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang tetap terbuka selama proses pembentukan regulasi berlangsung.
“Kalau menyampaikan aspirasi monggo, karena itu hak prerogatif rakyat. Silakan menyampaikan aspirasi terkait Ranperda ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara substansi Ranperda telah memiliki dasar hukum yang jelas karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penyusunan aturan pelaksana.
“Minimal kita sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16. Tinggal nanti kita menunggu Permendagrinya,” pungkasnya.











