PERISTIWA

Kontroversi LKS MIN 1 Trenggalek: Harga Mahal hingga Logo Kemenag Dipertanyakan

×

Kontroversi LKS MIN 1 Trenggalek: Harga Mahal hingga Logo Kemenag Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi rapat dengan pendapat di gedung DPRD Trenggalek membahas kontroversi LKS di MIN 1 Trenggalek.
Inti Berita:
• Polemik pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek masih menyisakan banyak pertanyaan.
• Wali murid mengeluhkan mahalnya biaya dan tidak adanya rincian harga, sementara ARPT menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama pada sampul LKS serta dugaan adanya praktik bisnis.
• Di sisi lain, komite dan pihak sekolah sama-sama menyatakan hanya menjalankan peran masing-masing dan saling menunjuk pihak lain sebagai penanggung jawab pengadaan.

SUARA TRENGGALEK – Polemik pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di MIN 1 Trenggalek belum menemukan titik terang. Wali murid yang mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten mengaku sangat keberatan atas mahalnya harga LKS yang saat ini diterima.

Selain dikeluhkan karena nominal pembelian yang dinilai memberatkan wali murid, proses pengadaan buku tersebut juga memunculkan perbedaan penjelasan antara komite madrasah dan pihak sekolah mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan hingga munculnya logo Kantor Kementerian Agama pada sampul LKS.

Persoalan itu mengemuka dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Trenggalek yang dihadiri perwakilan wali murid, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), komite madrasah, pihak sekolah, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek.

Sukarno, wali murid yang keberatan karena harga LKS mahal.

Salah satu wali murid MIN 1 Trenggalek, Sukarno, mengaku keberatan dengan biaya pembelian LKS yang mencapai Rp 461 ribu. Menurutnya, daftar pembayaran yang diterima tidak disertai rincian harga setiap buku.

“Saya menerima LKS dari sekolah disuruh beli nilainya Rp 461 ribu. Setelah saya cek di rumah, tidak ada rincian harganya, yang ada hanya daftar mata pelajaran,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Sukarno mengaku telah menjadi wali murid di MIN 1 Trenggalek selama sembilan tahun karena dua anaknya bersekolah di madrasah tersebut. Pembayaran LKS dilakukan melalui koperasi sekolah dengan sistem dua kali pembayaran.

“Pertama saya bayar Rp 200 ribu dari total Rp 461 ribu,” katanya. Ia mengaku kondisi ekonomi keluarganya membuat biaya tersebut terasa berat.

“Kalau kondisi seperti ini mau makan saja susah, sangat keberatan. Cari uang Rp 100 ribu sehari kadang dapat kadang tidak,” ucapnya.

Menurut Sukarno, keluhan serupa juga disampaikan sejumlah wali murid lain. Namun mereka memilih tidak bersuara karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

“Ada wali murid yang mengeluh banyak, tapi tidak berani karena takut nanti anaknya di sekolah diintimidasi atau tidak disamakan dengan yang lain,” katanya.

Pendamping wali murid dari ARPT.

ARPT Soroti Dugaan Bisnis dan Logo Kemenag

Pendamping wali murid dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Nova Handani, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait harga LKS yang berbeda-beda di setiap sekolah.

“Temuan yang saya dapat di lapangan adalah keluh-kesah wali murid terkait harga yang tidak menentu, mahal, dan setiap sekolah berbeda,” ujarnya.

Nova mengaku hearing belum menghasilkan solusi konkret. “Solusinya masih deadlock. Masih sebatas berita acara dan belum ada tindak lanjut,” katanya.

Terkait temuan soal LKS tersebut, pihaknya menyampaikan ada kecurigaan atau dugaan tidak benar karena tercantum kelompok kerja guru (KKG) yang berbeda dengan isi LKS.

“Nah, ini yang dicurigai. Jadi begini, di buku LKS ini kan tertulis materi dirangkum oleh KKG Bahasa Inggris. Kemudian yang terbit itu malah LKS Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti keberadaan logo Kantor Kementerian Agama pada sampul LKS yang menurutnya perlu dijelaskan.

“Di sampul ada foto Kementerian Agama. Menurut saya ada indikasi bisnis yang harus disuarakan,” ujarnya.

Nova menilai jawaban para pihak dalam hearing belum memuaskan karena belum ada kejelasan mengenai penerbit buku tersebut.

“Saya tanya siapa yang menerbitkan buku ini, apakah Kemenag atau percetakan, tidak ada yang tahu. Yang terjadi justru saling lempar,” katanya.

Ia juga menilai komite madrasah tidak menjalankan fungsi sebagai representasi wali murid.

“Komite sekolah kesannya mewakili guru, padahal seharusnya mewakili wali murid. Kami akan mengagendakan hearing kedua,” tegasnya.

Komite MIN 1 Trenggalek

Komite: Hanya Menjembatani Wali Murid dan Sekolah

Ketua Komite MIN 1 Trenggalek, Sunaryo membantah adanya praktik bisnis dalam pengadaan LKS. Menurutnya, sebelum pengadaan buku, pihak sekolah telah menggelar pertemuan dengan seluruh wali murid.

Ia menjelaskan madrasah telah menyediakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh secara mandiri.

“Yang mau download sudah disiapkan web-nya. Yang tidak mau download kemudian dibahas terkait pengadaan buku,” ujarnya.

Sunaryo mengatakan komite hanya berperan memfasilitasi setelah wali murid meminta pengadaan buku dikoordinasikan.

“Kami dari komite hanya menjembatani antara wali murid dengan pihak sekolah,” katanya.

Karena tidak memahami teknis pengadaan buku, komite kemudian mengirim surat kepada pihak sekolah untuk membantu pendistribusian buku dari percetakan.

“Saya minta bantuan kepada sekolah untuk mendistribusikan buku dari percetakan. Saya menunjuk beberapa guru dan satpam untuk membantu distribusi,” jelasnya.

Sunaryo juga menegaskan komite tidak pernah bekerja sama dengan penerbit.

“Saya tidak kerja sama dengan penerbit. Saya minta bantuan kepada pihak sekolah karena sekolah yang paham tentang buku,” ujarnya.

Terkait logo Kementerian Agama pada sampul LKS, ia mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

“Mungkin dari pihak penerbit untuk branding, saya tidak paham,” katanya.

Kepala Sekolah MIN 1 Trenggalek.

Sekolah Sebut Pengadaan Sepenuhnya Domain Komite

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi, justru menyampaikan bahwa pengadaan LKS merupakan kewenangan komite madrasah.

“Yang mengadakan LKS adalah komite. Yang tahu harga, negosiasi dengan penerbit dan sebagainya adalah komite. Kami hanya menjalankan mandat dari komite,” ujarnya.

Ia menjelaskan harga rata-rata setiap buku sekitar Rp15 ribu, dengan jumlah buku berbeda di setiap jenjang.

“Harganya tidak sama karena setiap buku berbeda. Rata-rata sekitar Rp15 ribu per buku,” katanya.

Sanusi menambahkan kebijakan pengadaan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Madrasah sejak 1 Juni 2026.

Ia juga menyebut pihak madrasah telah memberikan kesempatan kepada wali murid yang keberatan.

“Kami memberikan waktu mulai 20 Juni sampai 3 Juli. Kalau ada yang keberatan kami fasilitasi sepenuhnya,” ujarnya.

Menurut Sanusi, komite juga telah menetapkan berbagai bentuk dispensasi bagi siswa yatim piatu, keluarga kurang mampu, maupun wali murid yang memiliki lebih dari satu anak di MIN 1 Trenggalek.

“Cukup menyampaikan lewat admin madrasah, tidak perlu survei rumah atau SKTM, insyaallah langsung kami setujui,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai penerbit LKS dan penggunaan logo Kementerian Agama, Sanusi mengaku tidak mengetahui.

“Kami tidak tahu karena itu domain komite. Kami hanya me-review isi buku apakah sesuai kurikulum atau tidak,” ujarnya.

Kasi Penma Kemenag Kabupaten Trenggalek.

Kemenag: Tidak Ada Kewajiban Pengadaan LKS

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Ahmad Basuki menegaskan regulasi Kementerian Agama tidak pernah mewajibkan pengadaan LKS.

“Di regulasi tidak ada yang secara langsung menyebut LKS. Yang penting sifatnya sukarela, tidak ada kata wajib,” ujarnya.

Menurutnya, komite memang memiliki kewenangan menyampaikan usulan peningkatan mutu madrasah kepada wali murid, tetapi harus dilakukan secara transparan.

“Harus ada klasifikasi dan transparansi. Jangan sampai ada pelanggaran dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menjelaskan seluruh buku pelajaran dari pemerintah sebenarnya sudah tersedia dalam bentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE).

“BSE bisa diunduh sendiri. Kami tidak pernah mengarahkan harus ada pengadaan LKS,” jelasnya.

Basuki juga mengaku tidak mengetahui penggunaan logo Kantor Kementerian Agama pada sampul LKS.

“Kami tidak tahu-menahu soal logo itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama akan melakukan pembinaan kepada madrasah agar pelaksanaan pengadaan yang melibatkan komite berjalan lebih transparan serta memperhatikan kondisi ekonomi wali murid.

“Nanti kami turun ke bawah untuk penguatan. Yang kurang mampu harus difasilitasi dan komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid harus semakin baik,” pungkasnya.