PERISTIWA

Cegah Jual Beli Jabatan, DPRD Trenggalek Kawal Aturan Seleksi Perangkat Desa Wajib CAT

×

Cegah Jual Beli Jabatan, DPRD Trenggalek Kawal Aturan Seleksi Perangkat Desa Wajib CAT

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat pansus DPRD Trenggalek membahas perubahan perda tentang Pemerintahan Desa.
Inti Berita:
• Pansus DPRD Trenggalek telah menyelesaikan pembahasan revisi dua Ranperda tentang pemerintahan desa dengan memasukkan kewajiban penggunaan sistem CAT dalam seleksi perangkat desa.
• Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah praktik korupsi maupun jual beli jabatan, serta menghadirkan proses rekrutmen yang lebih objektif dan akuntabel.

SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban penggunaan Computer Assisted Test (CAT) dalam proses pengangkatan perangkat desa sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.

Dua Ranperda yang telah selesai dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, serta pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan sistem CAT menjadi salah satu ketentuan yang dimasukkan dalam revisi perda untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berlangsung lebih objektif.

“Sistem pengangkatan perangkat desa menggunakan CAT sudah kami masukkan. Pokoknya pengangkatan perangkat desa harus CAT untuk mengurangi tindak pidana korupsi maupun jual beli jabatan terhadap peserta yang mendaftar,” ujar Guswanto.

Tingkatkan Transparansi Rekrutmen

Menurut Guswanto, pelaksanaan seleksi perangkat desa selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait mekanisme penyusunan soal oleh pihak ketiga yang dinilai belum memiliki standar yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan keraguan masyarakat terhadap transparansi proses seleksi.

“Disinyalir hari ini masih banyak desa yang melaksanakan pengangkatan perangkat desa, tetapi sistemnya kurang bisa dipastikan transparan, termasuk asal-usul penyedia soal dari pihak ketiga,” katanya.

Karena itu, DPRD juga mendorong agar pihak ketiga yang dilibatkan dalam penyelenggaraan seleksi memiliki kredibilitas dan memenuhi standar yang jelas.

“Kami akan memikirkan pihak ketiga itu terakreditasi atau tidak. Makanya kami mengamankan Ranperda ini agar pengangkatan perangkat desa harus menggunakan sistem CAT, transparan, dan itu sudah diatur dalam Ranperda yang kami selesai bahas,” tegasnya.

Pemkab Trenggalek Dukung Sistem CAT

Kebijakan tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mendorong penggunaan sistem CAT dalam seleksi perangkat desa.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan pemerintah kabupaten tidak bermaksud mengambil alih kewenangan desa dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Namun, pemerintah ingin menghadirkan sistem seleksi yang lebih terbuka, objektif, dan akuntabel.

“Kalau kami pada prinsipnya tidak akan menarik itu menjadi kewenangan daerah. Tapi untuk mendorong sistem CAT itu nanti akan kita dorong ke sana,” ujar Arifin.

Menurutnya, sistem berbasis komputer mampu meminimalkan potensi sengketa maupun kecurigaan karena hasil ujian dapat diketahui secara otomatis.

“Selama ini kan ada yang kertas jawabannya diambil dan sebagainya. Agar lebih fair memang kita dorong tahun ini bisa dengan CAT,” katanya.