PENDIDIKAN

PGRI Trenggalek Buka Suara Soal Akar Masalah Krisis Murid di Sekolah Negeri

×

PGRI Trenggalek Buka Suara Soal Akar Masalah Krisis Murid di Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno saat menyampaikan akar masalah krisis murid di sekolah negeri.
Inti Berita:
• PGRI Trenggalek menilai krisis murid di sekolah negeri dipicu berbagai faktor, mulai dari penurunan angka kelahiran, bertambahnya sekolah baru, hingga rombel yang tidak dibatasi.
• Organisasi guru itu mendorong inovasi sekolah, sinergi tiga kementerian, serta minta pemerintah memperketat pendirian sekolah baru.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menilai penurunan jumlah peserta didik di sekolah negeri tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi internal sekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari menurunnya angka kelahiran, mudahnya pendirian sekolah baru, hingga perlunya sinergi antarkementerian yang mengelola sektor pendidikan.

Catur mengatakan fenomena minimnya jumlah murid, khususnya di jenjang sekolah dasar, berkaitan erat dengan perubahan kondisi demografi masyarakat.

“Angka kelahiran anak sekarang memang cenderung menurun. Bahkan di pedesaan, di pegunungan itu banyak sekali keluarga yang hanya memiliki satu anak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, ia menilai izin pendirian sekolah atau madrasah baru di luar kewenangan Dinas Pendidikan relatif mudah diperoleh sehingga berdampak pada persaingan perekrutan peserta didik, padahal pada aturan terdapat jarak untuk mendirikan satuan pendidikan baru.

“Dinas Pendidikan sebenarnya sudah sangat ketat memberikan izin pendirian satuan pendidikan baru. Tetapi di tempat lain perizinannya sangat mudah. Walaupun di situ ada SD negeri, di sebelahnya didirikan sekolah atau madrasah baru,” katanya.

Sekolah Negeri Diminta Berinovasi

Di sisi lain, Catur menilai sekolah negeri juga perlu melakukan evaluasi dan inovasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, apabila masyarakat menginginkan pendidikan umum yang dibarengi penguatan pendidikan agama, sekolah negeri dapat menghadirkan layanan tersebut tanpa harus berubah menjadi madrasah.

“Kalau masyarakat membutuhkan bekal ilmu umum maupun ilmu agama, tidak ada salahnya sekolah negeri menyesuaikan dan memberi layanan itu. Bentuknya fleksibel sesuai situasi dan kondisi,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut perlu dimusyawarahkan bersama komite sekolah dan wali murid agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Dorong Sinergi Tiga Kementerian

PGRI juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial dalam menyikapi persoalan penurunan jumlah peserta didik.

Menurut Catur, ketiga kementerian tersebut kini sama-sama memiliki peran dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dengan hadirnya program Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial.

“Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial harus duduk bersama mencari jalan keluar terbaik agar keberlanjutan sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri, tetap terjaga,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar masing-masing institusi tidak berjalan sendiri-sendiri dengan berpegang pada regulasinya masing-masing, melainkan membangun komunikasi dan kerja sama demi kepentingan masyarakat.

Usulkan Merger Sekolah Bermurid Minim

Apabila jumlah peserta didik terus menurun, Catur menilai pemerintah daerah perlu mulai mempertimbangkan penggabungan atau merger sekolah yang memiliki jumlah murid sangat sedikit dan lokasinya berdekatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga efektivitas penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga dapat membantu mengatasi persoalan kekurangan guru di sekolah lain.

“Kalau memang sangat memaksa, tidak ada salahnya pemerintah mulai berpikir penggabungan beberapa sekolah yang muridnya sudah sangat minim, dengan syarat tidak menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui penggabungan sekolah, distribusi tenaga pendidik juga bisa dilakukan lebih merata ke sekolah yang masih kekurangan guru.

Soroti Aturan Rombel Sekolah Swasta

Catur juga menyinggung perbedaan pengaturan rombongan belajar (rombel) antara sekolah negeri dan swasta.

Ia menjelaskan, sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan wajib mematuhi batas rombel yang ditetapkan melalui keputusan bupati berdasarkan kajian Dinas Pendidikan.

Untuk jenjang SMP, Trenggalek menetapkan maksimal sembilan rombongan belajar meski ketentuan nasional memperbolehkan hingga 11 rombel.

“SMP menurut peraturan menteri maksimal 11 rombel, tetapi Trenggalek menetapkan maksimal sembilan rombel. Itu pun hanya beberapa sekolah yang diizinkan menerima sembilan rombel,” katanya.

Sementara pada jenjang SD negeri, setiap tingkat maksimal memiliki dua rombongan belajar dengan kapasitas paling banyak 28 siswa per kelas.

Sedangkan untuk sekolah swasta, menurut Catur, belum terdapat pembatasan jumlah rombongan belajar, meski jumlah siswa per rombel tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

PGRI Siap Terlibat Mencari Solusi

Sebagai organisasi profesi guru, PGRI menyatakan siap terlibat dalam pembahasan bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami siap bergabung membicarakan itu demi kebaikan bersama, bukan mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.