SUARA TRENGGALEK – Satresnarkoba Polres Trenggalek menunjukkan komitmen dalam pemberantasan terhadap narkoba dan okerbaya dalam dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus.
Itu dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap 9 perkara dalam dua bulan terakhir yang terdiri dari 7 kasus narkotika dan 2 kasus kesehatan atau okerbaya.
“Dari bulan Juli sampai Agustus 2024, 9 orang telah diamankan yang dari 4 orang tersebut merupakan residivis,” tutur Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, Kamis (29/8/2024).
AKP Yoni juga menyampaikan, keberhasilan jajaran tersebut dengan mengungkap 9 perkara terdiri dari, 7 kasus narkotika dan 2 kasus kesehatan atau okerbaya dengan total 9 orang tersangka dan 4 orang diantaranya adalah residivis.
Para tersangka tersebut diantaranya adalah, YTW warga desa Rejowinangun Trenggalek, AS warga Kaliombo Kediri serta MAM, WAW, FEY, BS dan PW, kesemuanya adalah warga kelurahan Ngantru, Trenggalek.
Kemudian ada pula MYT warga Sukorejo kecamatan Gandusari dan BU warga desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek. Dari keseluruhan perkara yang di tangani, total barang bukti yang telah di amankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram.
“Pil dobel L atau okerbaya sejumlah 9.377 butir, uang sekitar Rp. 4 juta, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Yoni menuturkan, ungkap kasus ini diawali saat jajaran mendapat informasi peredaran Narkoba di Trenggalek. berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan undercover atau penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan, mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali. Alhasil diketahui para tersangka ini ada yang merupakan pengedar dan juga kurir.
“Pengungkapan dari paket yang kecil, alhasil bisa mengungkap yang lebih besar. Modus ada beberapa model, salah satunya diberikan langsung juga sistem ranjau,” ucapnya.
AKP Yoni juga menyampaikan jika para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 milyar. (*)