Inti Berita:
• Delapan jilid manuskrip kuno milik Harmaji menjadi satu-satunya manuskrip asal Trenggalek yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional.
• Melalui registrasi dan digitalisasi, kandungan ilmu pengetahuan di dalamnya dapat terus dilestarikan sekaligus diakses masyarakat dan peneliti.
SUARA TRENGGALEK – Delapan jilid manuskrip kuno milik Harmaji (47), warga Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, menjadi satu-satunya manuskrip asal Trenggalek yang telah terdaftar secara resmi di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Melalui registrasi tersebut, naskah kuno kini telah didigitalisasi agar kandungan ilmu pengetahuan di dalamnya tetap lestari dan dapat diakses generasi mendatang.
Harmaji, guru SMKN 1 Pogalan yang berasal dari Blitar, mengatakan manuskrip tersebut merupakan amanat dari sang ayah yang diserahkan kepadanya pada 2015 untuk dirawat dan dijaga keberlangsungannya.
“Saya memegang manuskrip itu ada delapan jilid. Bentuknya rata-rata sudah berupa fragmen, karena lembaran-lembaran yang lainnya sudah rusak ataupun hilang dimakan zaman,” ujar Harmaji saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, naskah kuno tersebut bukan sekadar koleksi benda bersejarah, tetapi menyimpan khazanah ilmu pengetahuan Islam tradisional yang beragam.
Isi manuskrip meliputi ilmu tata bahasa Arab seperti nahwu dan sorof, kisah keteladanan para sahabat Nabi, hingga tafsir Al-Qur’an.
Secara filologis, seluruh isi naskah merupakan manuskrip tulisan tangan menggunakan tinta celup tradisional. Media tulisnya terdiri atas kertas deluang berbahan kulit kayu serta kertas kuno impor dari Eropa.
“Bahannya itu berasal dari tulisan tangan menggunakan tinta celup. Media tulis yang digunakan pun perpaduan zaman, ada yang ditulis di atas kertas berbahan deluang (kertas kulit kayu tradisional), dan ada pula yang menggunakan kertas-kertas kuno impor dari Eropa,” paparnya.
Didigitalisasi Sejak 2019
Harmaji menjelaskan dirinya mulai melaporkan kepemilikan manuskrip tersebut kepada Dinas Perpustakaan pada 2019. Setelah melalui proses identifikasi, naskah kemudian didigitalisasi di tingkat provinsi hingga Perpustakaan Nasional.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting agar isi manuskrip tetap dapat dipelajari tanpa harus menyentuh fisik naskah yang rentan mengalami kerusakan.
“Ini adalah sebuah langkah maju untuk terselenggaranya dan keberlangsungan dari proses ilmu pengetahuan itu tetap jalan, terutama pada generasi-generasi setelah saya,” katanya.
Empat Manfaat Registrasi Manuskrip
Harmaji mengungkapkan sedikitnya terdapat empat manfaat yang diperoleh pemilik manuskrip setelah mendaftarkan naskah kuno ke Dinas Perpustakaan hingga terdaftar di Perpustakaan Nasional.
Manfaat pertama adalah proses digitalisasi secara gratis. Kedua, naskah memperoleh identifikasi langsung dari para ahli filologi dan pernaskahan kuno.
“Keterbatasan kemampuan atau pengetahuan saya di bidang filologi itu sudah teratasi oleh para ahli filolog ataupun ahli pernaskahan kuno, dan itu kami tidak dipungut biaya alias gratis,” tuturnya.
Ketiga, pemilik memperoleh fasilitas perawatan berupa kotak penyimpanan khusus agar naskah tidak mudah rusak serta sertifikat registrasi resmi dari Perpustakaan Nasional.
Dengan registrasi tersebut, keberadaan manuskrip dapat dipantau secara nasional dan memudahkan peneliti yang ingin melakukan kajian.
Sementara manfaat keempat adalah nilai kebermanfaatan ilmu pengetahuan yang dapat diakses masyarakat luas.
“Informasi tidak terputus dan tersimpan hanya di rumah saya saja, tetapi kebermanfaatannya pun ada untuk kemasyarakatan,” imbuhnya.
Ajak Warga Laporkan Manuskrip Kuno
Harmaji juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan manuskrip kuno agar tidak ragu melaporkannya kepada Dinas Perpustakaan.
Menurutnya, membuka akses terhadap manuskrip untuk kepentingan penelitian merupakan bentuk menjaga keberlangsungan ilmu pengetahuan.
“Ilmu pengetahuan yang ada di dalam manuskrip itu sangat membantu kita dan membantu orang lain pada umumnya. Membantu kita itu adalah kita tetap jariah, jariah ilmu kita itu tetap terlaksana,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyelamatkan aset literasi bangsa.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, mohon nanti panjenengan sedaya. Jika ada yang mempunyai manuskrip di rumah, mohon untuk bisa melaporkan kepada Dinas Perpustakaan setempat,” pungkas Harmaji.
Ia menambahkan, setelah dilakukan identifikasi awal dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli, naskah akan diproses untuk digitalisasi dengan melibatkan pemerintah provinsi hingga Perpustakaan Nasional.
Harmaji mengaku tidak mengetahui secara pasti tahun penulisan manuskrip tersebut. Namun, menurutnya sebuah naskah dapat dikategorikan sebagai manuskrip apabila merupakan tulisan tangan yang telah berusia lebih dari 50 tahun.
Ia juga menunjukkan ciri fisik kertas kuno yang digunakan, baik kertas Eropa maupun deluang berbahan serat kayu. Saat disinari dari belakang, kertas Eropa menampilkan watermark khas, sedangkan deluang memperlihatkan serat kayu yang masih tampak jelas.











