SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mengungkapkan adanya penurunan angka perceraian di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Pemicu tertinggi angka perceraian karena alasan ekonomi.
Kepada awak media, Humas PA, Ahmad Turmudi menyampaikan data bahwa berdasarkan perkara masuk tahun 2023 terdapat 2063 perkara perceraian.
“Sedangkan pada tahun 2024, perkara perceraian yang masuk sebanyak 1984 perkara, angka itu turun dibanding tahun lalu,” kata Turmudi, Kamis (9/1/1024).
1. Istri Gugat Cerai Suami Masih Mendominasi
Turmudi juga menerangkan jika rata-rata perceraian diajukan oleh perempuan atau cerai gugat. Perkara perceraian tahun 2024 cerai gugat sebanyak 1225 perkara, sedangkan cerai talak 434 perkara.
Sedangkan tahun 2023, perkara cerai gugat ada 1123 perkara, sedangkan perkara cerai talak sebanyak 479 perkara. Meski turun, angka perceraian yang mendominasi tetap pada perkara cerai gugat.
“Jadi perkara perceraian yang di ajukan oleh pihak perempuan masih mendominasi,” ungkap Turmudi kepada awak media.
2. Faktor Ekonomi dan Pertengkaran Jadi Penyebab Perceraian
Turmudi juga menyampaikan jika dalam perkara perceraian ini, faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama.
Pada tahun 2023, 691 perkara perceraian masuk disebabkan karena ekonomi, sedangkan sebanyak 390 perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Juga ada perkara perceraian karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 129, sedangkan KDRT ada 44 perkara dan zina sebanyak 7 perkara,” jelas Turmudi.
Ia juga membeberakan angka perceraian di tahun 2024, bahwa faktor ekonomi juga masih menjadi penyebab utama, dengan perkara perceraian masuk karena faktor ekonomi sebanyak 822 perkara.
Selanjutnya ada faktor karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 502, lalu dalam faktor penyebab perceraian lain ada 43 perkara karena meninggalkan salah satu pihak.
“Cerai karena sebab zina ada 26 perkara serta KDRT 22 perkara di tahun 2024,” kata Turmudi.

Proses sidang di Pengadilan Agama Trenggalek
3. Pengadilan Agama Minta Ada Keterbukaan dan Komunikasi dalam Rumah Tangga
Turmudi juga berharap dan meminta pasangan suami istri harus terbuka satu sama lain. Karena permasalahan bisa diawali dari adanya gengsi, sehingga seringkali membuat pasangan suami istri tertutup sehingga menimbulkan masalah komunikasi.
“Intinya selalu terbuka dan menjalin komunikasi yang baik tentang apapun itu dapat memperkecil timbulnya masalah keluarga,” terang Turmudi.
Intinya menurut Turmudi para pasangan calon pengantin harus siap dalam menjalani bahtera rumah tangga. Tidak hanya itu, orang tua juga wajib mendampingi rumah tangga anaknya dalam proses pra nikah, mulai dari pengalaman dan pengetahuan.
5. Upaya Pengadilan Agama Dalam Menekan Angka Perceraian
Masih menurut Turmudi, pengadilan agama sendiri tidak hanya diam dalam menangani perkara perceraian. Karena dalam persidangan proses perceraian ada upaya perdamaian atau biasa disebut mediasi.
“Namun jika dalam mediasi dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian sudah menjadi kewenangan hakim,” imbuhnya.
Maka dari itu, Turmudi juga berharap dan mengimbau masyarakat jika akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama agar alangkah baiknya melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.
“Alangkah baiknya di pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan,” pungkasnya.