SUARATRENGGALEK.COM – Kasus Perceraian di Kabupaten Trenggalek dalam kurun waktu enam bulan terakhir cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat cerai gugat masih mendominasi.
Panitera Muda (Pamud) Hukum PA Trenggalek Mu’tamidaroham menyebutkan pada periode bulan januari hingga juni 2024, terdapat 883 perkara gugatan perceraian yang masuk.
“Total 223 perkara cerai talak dan 660 cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri,” terang Mu’tamidaroham, Rabu (17/7/2024).
Diungkapkannya, masalah ekonomi menjadi faktor penyebab pertama serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor penyebab kedua dari perkara perceraian yang masuk.
Selain itu faktor penyebab ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu ia terus mengingatkan bahwa pernikahan itu menyatukan dua hati ini sulit.
“Oleh karena harus menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing dan memiliki dasar pondasi agama yang kuat,” tuturnya.
Mu’tamidaroham juga menambahkan, para calon pengantin menurutnya harus memahami bahwa ada hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan.
Baik suami kepada isteri maupun sebaliknya. Jika tidak kuat, dampaknya perceraian lebih banyak daripada pernikahan.
“Maka, setiap ada bimbingan calon pengantin para pasangan tersebut dibekali dasar rumah tangga yang agar tercipta harmonis,” imbuhnya.