SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi menolak gugatan empat warga Trenggalek terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin terkait kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan tersebut tercatat dalam amar putusan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam gugatan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY yang didaftarkan pada 29 April 2025, para penggugat yakni Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah mempertanyakan keabsahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023.
Mereka berpendapat bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga tahun 2032.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (dismissal). “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” tertulis dalam dokumen putusan di laman resmi SIPP PTUN Surabaya. Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 427.000.
Gugatan tersebut sebelumnya memuat lima poin tuntutan. Salah satunya meminta agar Perbup Nomor 22 Tahun 2023 dinyatakan tidak sah dan agar Bupati mencabut peraturan tersebut serta menerbitkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) yang sesuai dengan Perda RTRW.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, membenarkan keputusan PTUN tersebut. “Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujar Edy saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, menyebut proses persidangan telah berjalan sesuai mekanisme. “Pada Selasa, 6 Mei 2025, perwakilan Pemkab Trenggalek menghadiri sidang klarifikasi di PTUN Surabaya bersama dengan pihak penggugat,” kata Sri.